MC Tak Pakai Masker, Satgas Covid Diduga Lalai, Fashion Show Muslimah Boleh Digelar Tegas Wako Riza

MC Tak Pakai Masker, Satgas Covid Diduga Lalai, Fashion Show Muslimah Boleh Digelar Tegas Wako Riza

SERGAP.CO.ID

PAYAKUMBUH, || Acara kegiatan Payakumbuh Fashion Show Muslimah yang di adakan oleh dinas Pariwisata provinsi Sumatera Barat dengan gagasan pokok pikiran anggota DPRD provinsi Sumatera Barat Nurkhalis Dt Bijo. SPt yang telah dijawalkan sebelumnya di GOR M Yamin Kubu Gadang batal dan pindah ke lokasi GOR Serbaguna Sawah Padang, hingga menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat kota Randang (Payakumbuh-red) ini, dan dikhawatirkan menularkan virus Corona.

Bacaan Lainnya

Terbukti, pantauan wartawan di lapangan, MC kegiatan Fashion Show Muslimah tersebut tidak mengikuti anjuran pemerintah dan tidak mematuhi prokes covid-19, dinilai labrak Inmendagri no 11 th 2021 dan Perda AKB yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Satgas Covid-19 yang berjaga di sekitaran event tersebut diduga lalai menerapkan Prokes, hanya menghadiri saja sebagai bukti terhadap masyarakat sekitar kalau acara itu sedang dalam pengawasan satgas Covid-19. Jelas sekali, seorang MC di evet tersebut dinilai sengaja tidak memakai masker, sedangkan status covid-19 di kota Payakumbuh berzonasi orange.

Menurut Walikota Fiza Falepi, Dua Periode itu, panitia fashion show muslimah yang digelar Pemprov Sumbar di Payakumbuh itu sudah bekerja sesuai aturan yang ada sepanjang sesuai aturan Mendagri, bila menggelar di zona oranye, maka boleh digelar dengan jumlah person adalah 25 persen dari kapasitas tempat, dan harus memeperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya Riza Falepi, menegaskan, harusnya aturan ditegakkan, sesuai dengan Perda AKB, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran yang berulang.

Kalau ada yang tidak setuju atau marah, trus walikota mau disuruh diam saja ? Jadi serba salah, tidak dilaksanakan perintah Perda salah juga kita, dijalankan salah juga. Jadi mana yang benar ini. Atau mau kita diamkan seperti kasus di India. Dan saya cuma duduk manis aja dirumah. Hasilnya seperti India yang sangat mengerikan, sampai sampai dokter membiarkan kematian menjemput penderita di banyak tempat karena terlalu banyak yang sakit sementara jumlah dokter, alat medis dan daya tampung rumah sakit terbatas.

“Bahkan, kata Riza acara yang mengundang keramaian yang digelar tanpa mematuhi protokol kesehatan bisa dibubarkan. Tujuan pemerintah menegakkan aturan adalah mendidik masyarakat, bukan menzalimi. Kita menggiatkan protokol kesehatan dengan terus menegakkan aturan, Kalau ada yang keberatan, silahkan komplain pada yang bikin aturan (Pemprov Sumbar-Red), kita di Payakumbuh menjalankan aturan itu secara mandatory,” jelas Riza.

Sementara itu, melalui panitia pelaksana EO Jihan, mengatakan, alasan pemindahan sebaiknya dikonfirmasi ke Panitia atau dinas Pariwisata prov/ kota, karena kegiatan izin ini sudah melalui satgas Covid 19, Walikota dan Kapolres Payakumbuh.

Terpisah Yendri Bodra Datuak Parmato Alam, selaku tokoh masyarakat Sawah Padang Aua Kuniang dan anggota DPRD kota Payakumbuh, kepada wartawan mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Provinsi Sumatera Barat yang telah mempergunakan gedung Serba Guna sebagai lokasi acara kegiatan Fashion Show Muslimah yang sedang berlangsung.

Ketua DPD Partai Golkar Payakumbuh itu, Dt Parmato Alam juga menegaskan jangan sampai timbul claster baru penyebaran Virus corona yang sangat berbahaya itu di Payakumbuh khususnya nagari Aua Kuning, dan kita berharap kepada petugas satgas Covid 19 Payakumbuh agar profesional dan ketat dalam pengawasan protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.

Salah seorang praktisi dan pemerhati hukum Luak Limopuluah (kota Payakumbuh dan kab. Limapuluh Kota), Adi Surya, SH., MH, sangat menyayangkan hal ini, bisa-bisanya Satpol PP kecolongan karena satu orang diatas panggung, menurutnya, belajar tatap muka saja ditiadakan di Payakumbuh padahal untuk keberlanjutan kualitas generasi. “Masak acara tertier atau suplemen yang tidak berpengaruh ke hajad keberlanjutan kehidupan diadakan??? Ini merupakan suatu kegilaan dalam tata kelola kenegaraan,” pungkas Adi.

(Junaidi S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.