Ada Apa Dibalik Pengalihan Event Fashion Show Muslimah di Tengah Pandemi Covid-19???

SERGAP.CO.ID

PAYAKUMBUH, || Acara kegiatan Payakumbuh Fashion Show Muslimah yang di adakan oleh dinas Pariwisata provinsi Sumatera Barat dengan gagasan pokok pikiran anggota DPRD provinsi Sumatera Barat Nurkhalis Dt Bijo. SPt yang telah dijawalkan sebelumnya di GOR M Yamin Kubu Gadang batal dan pindah ke lokasi GOR Serbaguna Sawah Padang, hingga menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat kota Randang (Payakumbuh-red) ini, dan dikhawatirkan menularkan virus Corona.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang yang dirangkum oleh media ini melalui Nurkhalis Dt Bijo anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, kepada wartawan dia mengatakan, karena daerah Kubu Gadang zona Orange, tidak diizinkan oleh perangkat kelurahan dan Bapak walikota untuk mengadakan acara di GOR M Yamin, yang berada didepan Rumah Dinas Walikota, karena itu acara ini kami pindahkan ke GOR Sawah Padang,”sebut nya, Minggu (23/05).

Lalu dengan pindahnya acara Fashion Show busana muslimah seakan akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat kota Payakumbuh, karena acara yang telah diseting dengan demikian rupa, kok di alihkan? ke daerah Gor Sawah Padang, ada apa?? Apakah Payakumbuh masih zona Oranye, atau barang kali tidak ada memiliki izin dari petugas prokes Covid19, di lokasi Gor M Yamin.

Sementara itu, melalui panitia pelaksana EO Jihan, mengatakan, alasan pemindahan sebaiknya dikonfirmasi ke Panitia atau dinas Pariwisata prov/ kota, karena kegiatan izin ini sudah melalui satgas Covid 19, Walikota dan Kapolres Payakumbuh.

Hal senada juga diutarakan Kasatpol PP Payakumbuh Devitra,
setahu kami kemungkinan pemindahan karena GOR Kubu Gadang masuk kelurahan Tiakar Payakumbuh Timur dimana di keluraham tersebut zona PPKM nya ada yang orange dan ada yang kuning dan ada beberapa kasus konfirmasi Covid-19. Sedangkan di lokasi GOR Sawah Padang masuk kelurahan berzonasi kuning. Dan pemidahan sudah dikonfirmasi ke Satgas Covid Payakumbuh.

Kegiatan fashion show ini kategorinya adalah kegiatan seni, sosial dan budaya sesuai Perda Prov 06 th 2020. Untuk kegiatan seni, sosial budaya ini dapat dilaksanakan sesuai Inmendagri no 11 th 2021 dengan ketentuan 25% dari kapasitas ruangan dan penerapan prokes secara ketat. Panitia akan memenuhi ketentuan tersebut dan akan kita awasi melalui Tim Satgas.

Sebelumnya dari press relis kehumasan Diskominfo Payakumbuh, Walikota Riza Falepi menegaskan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Tujuan pemerintah menegakkan aturan adalah mendidik masyarakat, bukan menzalimi. Kita menggiatkan protokol kesehatan dengan terus menegakkan aturan,” ujarnya.

Terpisah Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, selaku tokoh masyarakat Sawah Padang Aua Kuniang dan anggota DPRD kota Payakumbuh, kepada wartawan mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Provinsi Sumatera Barat yang telah mempergunakan gedung Serba Guna sebagai lokasi acara kegiatan Fashion Show Muslimah yang sedang berlangsung.

Ketua DPD Partai Golkar Payakumbuh itu, Dt Parmato Alam juga menegaskan jangan sampai timbul claster baru penyebaran Virus corona yang sangat berbahaya itu di Payakumbuh khususnya nagari Aua Kuning, dan kita berharap kepada petugas satgas Covid 19 Payakumbuh agar profesional dan ketat dalam pengawasan protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.

(Junaidi Sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *