SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,- Mulai hari ini sejumlah pos penyekatan yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mulai secara serempak dilaksanakan. Demikian pula dengan kasat lantas Polres Cirebon Kota. Melaksanakan penyekatan di pos penyekatan penggung. Merupakan perbatasan sebagai akses masuknya masyarakat Kabupaten Kuningan ke wilayah Kota Cirebon, Kamis (06 Mei 2021).
Kasat lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama S.IK MH menjelaskan “Kegiatan pada saat ini, sebagai tindakan penyekatan sekaligus larangan mudik dan putar balik. Bagi masyarakat yang kedapatan memaksakan diri untuk mudik dan juga bagi masyarakat yang beraktifitas namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Diantaranya Surat tugas, surat hasil sweb antigen,” jelasnya.
Masih kata Kasat Lantas “dengan hasil kendaraan yang diperiksa untuk roda empat sebanyak 126 unit dan diputar balikkan kembali ke asalnya sebanyak 87 unit. Sementara untuk kendaraan roda 2 telah diperiksa sebanyak 383 unit dan hasil pemeriksaan diketahui melanggar prokes dan tidak lengkap diputar balikkan sebanyak 143 unit sepeda motor,” tegas Akp La Ode Habibi Ade Jama S.IK MH.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama S.I.K. M.H, KBO Lantas Polres Ciko, Para Kanit Lantas Polres Ciko, Anggota Sat Lantas Polres Ciko, Serta dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan, tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasubbag humas Polres Cirebon Kota.
(Agus S)