SERGAP. CO. ID
PESISIR SELATAN, || Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat Lisda Hendrajoni, menyatakan siap mendukung perjuangan Alde Maulana, untuk untuk mewujudkan keinginannya menjadi seorang PNS. Alde Maulana merupakan penyandang Disabilitas yang sebelumnya diberhentikan secara hormat BPK RI, dengan alasan kesehatan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (3/5), Lisda menjelaskan kasus seperti ini harus menjadi perhatian dari Pemerintah, karena Hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam UU, bahkan secara Internasional.
“Pemerintah harus turun tangan terkait hal ini. Para penyandang disabilitas memiliki hak yang jelas diatur dalam undang-undang. Bahkan secara Internasional, ada perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas,” ujar Lisda yang juga Dewan Pembina Persatuan Tunanetra Indonesia, Sumatera Barat.
Lisda menambahkan, Undang-Undang yang dimaksud yakni Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 Huruf a UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dalam UU tersebur jelas diatur, Hak bekerja bekerja di Institusi Pemerintah ataupun swasta, baik di pusat ataupun Daerah, tanpa diskriminasi dan tidak di berhentikan karena alasan disabilitas. Apalagi saudara Ade mendaftar CPNS melalui jalur Disabiltas. Lalu apa alasan Instanti tersebur memberhentikan,” jelas Lisda yang juga penerima Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Presiden RI.
Terkait hal ini, Anggota Fraksi NasDem tersebut juga mengaku akan memperjuangkan hak Alde nantinya, dengan saling koordinasi lintas Komisi dan fraksi di DPR RI.
“Kita akan berkomunikasi nanti dengan LBH yang menaunginya. Intinya, terkait hal ini kita akan perjuangkan hak saudara kita. Karena ini sudah yang kedua kalinya terjadi di Sumatera Barat. Sebelumnya juga ada kejadian yang hampir sama Solok Selatan, dan akhirnya diangkat kembali menjadi PNS. Mohon do’a dan dukungan dari semua pihak,” sambungnya..
Meskipun sudah mengajukan bukti baru kepada BPK RI yakni surat pernyataan bahwa Alde dapat bekerja untuk jenis pekerjaan tertentu. Namun pihak BPK RI menolak pengajuan Bukti baru serta menolak merivisi surat pemberhentian dengan hormat.
Sebelumnya kasus yang sama juga pernah terjadi di Sumatera Barat, yang menimpa Drg. Romy di Kabupaten Solok Selatan. Setelah melalui sejumlah pertimbangan, akhirnya pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan permohonan maafnya, dan mengangkat Drg. Romy sebagai PNS.
“Mengayomi penyandang disabilitas adalah tugas dari negara. Keterbatasan yang mereka miliki bukannya dijadikan persoalan untuk melakukan diskriminasi, namun seharusnya negara hadir disini untuk memberikan semangat dan peluang sehingga ada kesetaraan. Kita berharap hal serupa ini tidak terjadi lagi di belahan bumi manapun,” pungkas Lisda yang juga dipanggil Bundanya Disabilitas Sumatera Barat.
(WH)