SERGAP.CO.ID
BANGKALAN, || Sebanyak 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangkalan, bebas melalui program Asimilasi di rumah. Mereka yang telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 dapat menjalani sisa pidananya di rumah. Jumat (30/04/2021).
Warga binaan yang mendapatkan program pembebasan asimilasi merupakan warga binaan yang sudah menjalani masa 1/2 dari masa pidananya, dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2021.
Kepala Rutan Bangkalan, Mufakhom beserta Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Bangkalan, Achmad Wahyudi Santoso berpesan “Untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilarang oleh Pemerintah selama berada diluar Rutan Bangkalan dan diharapkan akan menjadi lebih baik lagi, mereka tetap dilakukan pengawasan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai batas masa akhir pidananya, Mereka juga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terpapar virus Covid-19”.
Mereka mengucapkan rasa terima kasihnya karena selama dibina di Rutan Bangkalan mereka mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak dilakukan diskriminatif oleh petugas. Salah satunya dapat dirasakan saat mereka mendapatkan program ini dengan gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun. Selain itu juga mereka berterima kasih karena telah diberikan pembekalan yang baik sehingga mereka dapat diterima kembali di tengah keluarga dan masyarakat.
(Hms/Zami)