SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, -|| Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendatangi kantor Pemda Karawang, Kamis (29/4/2021) pagi. Kedatangan mereka, untuk meluapkan “Curahan Hati (Curhat)” soal kegalauan para perangkat desa, pasca Pemilihan dan pelantikan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021.
Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri
langsung menemui perwakilan PPDI, untuk baraudiensi di ruang rapat sekda.
Satu persatu perwakilan dari mereka (PPDI), menyampaikan beberapa persoalan.
Sekjen PPDI Kabupaten Karawang, Aan Karyanto mengatakan, dalam Undang – undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, yang juga dijabarkan dalam Permendagri 83 terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dari hasil penelusuran secara hukum tidak ada celah sedikit-pun bahwa Kepala Desa (Kades) terpilih bisa mengganti perangkat desa.
Namun tentunya, karena perangkat desa komoditi politik hal tersebut bisa saja terjadi. Sehingga perlu kiranya PPDI Kabupaten Karawang, melakukan proteksi terhadap semua anggotanya agar terproteksi secara hukum.
“Ini sebuah bentuk kegalauan kami, sebagai perangkat desa. Kami ini ada seribu perangkat desa, sedang galau ketika pasca Pilkades nanti. Untuk itu, kami minta kearifan lokal atau muatan lokal yang dituangkan dalam Perda atau Perbup atau apapun bentuk produk hukumnya,” kata Aan ditemui usai audiensi.
(Liputan : Ahmad Z)