Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Polres Tasikmalaya Kota

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Bertempat di lobby polres Tasikmalaya Kota Pada hari Rabu  28 April 2021 pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Polres Tasikmalaya Kota kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. DONI HERMAWAN, SH., S.I.K., M.Si.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 339 / XII / 2018 / JBR / RES TSM KOTA/ SEK INDIHIANG,  06 Desember 2018, Pelapor An. DEDE RUHIMAT Kp.Parakanhonje Rt 04 RW 06 Kelurahan Sukamajukaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya telah terjadi pencurian  Sabtu 01 Desember 2018 sekira pukul 13.30 wib.

IRMA CAHYANI  sekira pukul 21.00 Wib dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 22 / II / 2021 / JBR / RES TSM KOTA / SEK INDIHIANG,  Jumat 05 Februari 2021 menurut saksi Atiq di tempat kejadian perkara di Gor Hanura Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Telah kehilangan satu unit sepeda motor saudara Irma Cahyati yang lagi parkir. “Ucapnya Atiq.

AKBP. DONI HERMAWAN, SH., S.I.K., M.Si.Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan. Bahwa selain melakukan kejahatan di wilayah Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku juga telah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum polres Tasikmlaya Kota Lainnya serta wilayah hukum Polres ciamis. Semuanya sebanyak 21 TKP ( pelaku melakukan pencurian sejak bulan Desember tahun 2018 sampai Bulan Maret 2021 ). “Ujarnya Kapolres.

Kapolres menambahkan, Para Tersangka yang di amankan Polres Tasikmalaya Kota yaitu RR ALS OTOY ( pelaku pemetik ), IS ( pelaku pemetik ), RS alias OLEX (penadah ),dan TD ( penadah ). Sementara barang bukti yang ikut di amankan 1 buah tas selendang, merk levis, warna hitam. 3 buah mata kunci astag dan pegangan kunci leter Y. 1 set kontak sepeda motor Yamaha Mio ) yang sudah di rusak. 9 unit sepeda motor berbegai jenis. Besrta 2 buah BPKB sepeda motor. “ Tuturnya Kapolres.

Lanjutnya Kapolres Pelaku secara hunting mencari sasaran sepeda motor yang akan di ambil, yang terparkir di dekat rumah . atau sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan atau kebun, setelah ada sasaran pelaku dengan menggunakan kunci astag merusak kunci kontak sepeda motor, kemudian membawa sepeda motor tersebut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun. “ Pungkasnya Kapolres.

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.