Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Wilayah Hukum Polsek Tegalwaru Polres Karawang.

SERGAP.CO.ID

 KARAWANG, || Rabu tgl 28 April 2021 sekitar pkl 09.45 wib s.d. selesai, telah dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Tegalwaru kab. Karawang dengan sasaran, Minimarket dan Toko-toko di Desa Cintalaksana Kecamatan Kecamatan Tegalwaru Kab. Karawang.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kapolsek Tegalwaru Polres Karawang polda Jabar IPTU Ulan Sonjaya,SH. Kanit Intel polsek Tegalwaru Aipda Deden. Kanit Bimas Polsek Tegalwaru Bripka Asep Saepuloh.  Anggota Piket polsek Tegalwaru. TNI dan  Anggota Pol PP

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah disampaikan tentang surat edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan menekankan agar jam operasional kegiatan jualan sampai pkl. 21.00 Wib, dan dengan membatasi jumlah pengunjung.

“Memberikan himbauan tentang protokol kesehatan, terutama agar tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pake sabun dan peneguran kepada masyarakat yg tidak menggunakan Masker secara humanis, serta memberikan masker bagi yang tidak memakai masker sebanyak 60 pcs, terang Kapolsek.

(Liputan : Acing Haryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.