Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Penjual dan Puluhan Bungkus Obat Petasan

SERGAP.CO.ID

PEKALONGAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan gencar menggelar kegiatan Operasi Pekat dan Cipta Kondisi dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran. Adapun pada bulan suci Ramadan ini, sasaran Operasi adalah minuman keras (miras) dan petasan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan Polsek Kedungwuni malam tadi berhasil mengamankan puluhan bungkus bubuk petasan. Barang berbahaya itu disita dari seorang tersangka yang berinisial ML, 66 tahun yang merupakan warga Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Senin (26/4/2021).

“Barang bukti kami amankan dari tersangka hasil Operasi Pekat dan Cipta Kondisi,” jelas Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Selasa (27/4/2021)

Dikatakan Kasubbag Humas, keberhasilan operasi ini berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengetahui kalau ML dirumahnya telah menjual obat petasan, selanjutnya dalam penggledahan di rumahnya petugas mengamankan beberapa obat petasan dan mercon. Saat itu juga ML beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari 14 (empat belas) bungkus @ 1 Ons obat mercon warna hitam, 15 (lima belas) bungkus @ 1/2 Ons obat mercon warna hitam, 1 (pak) yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) buah mercon merk Ground Bloom Flower Tar, 36 (tiga puluh enam) bungkus obat sumbu mercon warna hitam (dengan takaran tidak sama) dan 1 (satu) ikat sumbu mercon berwarna abu-abu.

“Saat ini ML beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan. Dan kepada ML hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat petasan lagi serta dikenakan sanksi wajib lapor,” ujar Kasubbag Humas.

(Sbr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.