SERGAP.CO.ID
KERINCI, – Gejolak Pilkades Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, yang diduga Terstruktur Sistematis dan Masif, oleh salah satu kandidat, sehingga menyebabkan terjadinya penolakan secara tegas dari hasil perolehan dan perhitungan suara yang diselenggarakan oleh panitia Pilkades pada 6 April 2021 lalu
Konon……..Erman Cakades No urut 4 dan saksi diinformasikan kepada Tim Sergap dilapangan menolak keras hasil tersebut, pasalnya, adanya dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistimmatis dan Masif (TSM) terhadap dirinya sebagai Calon Kades ketika itu, adanya dugaan pelanggaran administrasi serta adanya penambahan suara yang sangat signifikan oleh penyelenggara untuk memenangkan salah satu calon yakni Calon no urut satu An “Fattu Rohmi”.
“Saya Sangat Keberatan dan tidak terima atas perlakuan Panitia Pilkades terhadap saya sebagai calon no urut 4 karena berdasarkan temuan dan laporan masyarakat dan tim pemenangan saya, telah terjadi kecurangan Terstruktur, Sistimatis dan Masif,” ujarnya sambil menunjukkan kertas yang diyakininya sebagai barang bukti kuat.
“Di samping itu adanya dugaan pelanggaran Administratif yang memasukkan dokumen pemilih siluman/yang tidak jelas yang tidak sah terutama pemilih yang menggunakan Kartu keluarga yang nyatanya bukan yang berdomisili di Desa Pematang Lingkung, konon mereka menurut informasi dari desa tetangga setelah memilih di desa terdekat, diduga kuat memilih kembali, didesa Pematang lingkung, ungkap salah seorang yang layak dipercaya kepada Sergap.
“Memang……Adanya dugaan Panitia membuat aturan yang tidak jelas maksud dan tujuannya, tidak hanya itu, ditemukan jumlah absen yang memilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan.” Tegasnya dengan nada kesal.
Tidak sampai disitu, Erman dan juga Kuasa hukum serta paralegalnya, tetap akan membawa persoalan Pilkades ini keranah Hukum bila tidak ada penyelesaiannya, yang dianggap tidak mengikuti prosedural dan aturan Pemerintah, dia merasa sangat yakin bahwa proses penyelenggaraan Pilkades Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin itu, penuh dengan kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Persoalan ini sudah saya laporkan secara tertulis kepada pihak yang berwenang, dan tuntutannya adalah membatalkan hasil pemilihan ini, dan segera melakukan pemilihan ulang atau kita minta kepada ketua Panitia Pelaksana Cakades pematang lingkung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.
Seyogyanya Cakades nomor urut satu An Fattu Rohmi di Diskualifikasi/di gugurkan, karena sudah merugikan kandidat nomor urut 4 yakni Erman.,” pungkasnya kepada Sergap.
Dari persoalan yang disebut, sergap melakukan investigasi lapangan terkait informasi yang didapatkan, faktanya begitu banyak informasi yang didapatkan terkait adanya kecurangan dalam Pilkades Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten kerinci ini.
Kuasa Hukum Erman yang bernama Maizarwin Ismail, SH dan Kru, Sangat mengharapkan kepada Bupati Kerinci dan Panitia Pilkades Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin, untuk melihat langsung keadaan dan situasi yang terjadi dilapangan/ ditengah masyarakat Desa Pematang Lingkung., kita takut nantinya terjadi keributan yang disebabkan oleh panitia Pilkades yang tidak transparan dan diduga berat sebelah tersebut.
Karena secara Administrasi, Cakades terpilih nomor Urut satu (1) An: Fattu Rohmi, Ijazahnya mulai dari SD, SMP dan Ijazah Paket C Satara SMA Tersebut masih diragukan keabsahannya dan kita minta polisi segera usut Bahan persyaratan Fattu Rohmi Cakades nomor urut Satu(1). agar tidak ada lagi calon calon kades yang merasa dirugikan atas tingkah laku segelintir oknum, dan tidak bertanggung jawab.
Nantikan Kelanjutan Berita ni……?
(Tim)