SERGAP. CO. ID
PADANG, – Pelaksanaan tender di jajaran khususnya di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat terkesan tidak Profesional dan diduga penuh interfensi.
Hal itu terpantauan di LPSE Kementerian Agama setelah terlihat saat pengumuman pemenang tender rehab Kantor kementerian Agama Kabupaten Agam yang telah di umumkan pemenang tender pada Jumat 23 April 2021 pasca selesai pembuktian kualifikasi Kamis (22/4/21).
Dari informasi yang di rangkum dari beberapa peserta tender mengatakan bahwa berawal dari evaluasi terhadap rekanan yang diundang. Disampaikan bahwa rekanan yang di undang untuk Evaluasi CV Azri hijau, sementara keluar pada hari Jumat sebagai pemenangnya bernama CV Green Azri.Â
Sangat janggal bila Panitia tender memenangkan CV Green Azri. karena CV tersebut tidak ada keluar sebagai hasil evaluasi. Diduga Pokja mendapat intimidasi sehingga memenangkan CV Green Azri tersebut.
” Kalau Pokja profesional dan diduga tidak menerima intimidasi tidak mungkin memenangkan CV Green Azri yang sama sekali tidak ada keluar sebagai hasil Evaluasi. Yang di Evaluasi adalah CV Azri Hijau, bukan Green Azri,” ungkap salah seorang rekanan yang ikut tender tersebut yang namanya tidak mau disebutkan.
Lebih lanjut Rekanan itu mengungkapkan, dalam pelaksanaan tender di LPSE Kementerian tersebut, kalau ada penulisan huruf atau angka yang salah, maka panitia (pokja) mestinya membatalkan atau menggugurkan CV tersebut.
” Nah kenapa hal ini sengaja di biarkan, dan pengumuman itu dapat diakses oleh semua orang,” ujarnya.
Setelah di ketahui banyak orang, terpantau di LPSE Kementerian tersebut bahwa panitia (pokja) diduga mengganti tulisan CV Azri Hijau yang di Evaluasi sebelumnya, dengan ditukar dengan nama CV Green Azri.
” Ini Ada Apa? Apakah yang dilakukan Pokja tidak menyalahi aturan yang sesuai protab tender LPSE ?,” tanya Rekanan itu pula.
Dikatakannya, sebagai peserta tender pihaknya sangat berharap pada Pokja agar profesional dalam melaksanakan tugas sesuai yang telah di atur oleh UU/peraturan tender.
” Kalau nama CV atau Perusahaan yang di Evaluasi lain dan keluar sebagai pemenangnya bernama perusahaan lain, tentu terindikasi bisa menyalahi aturan secara administrasi. Sebab Nama CV itu tidak sembarang membuatnya,” tuturnya.
Anehnya lagi sambung Rekanan itu menjelaskan bahwa hasil Evaluasi yang dikeluarkan di LPSE Kementerian Agama tersebut bersaman keluarnya dengan Pengumuman Pemenang tender.
” Biasanya, kalau sebelum Pengumuman Pemenang tentu harus ditampilkan dulu hasil Evaluasinya di website LPSE tersebut. tapi ini tidak, malahan keluar hasil evaluasi dan pengumuman pemenang bersamaan,” imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut diatas Ketua DPW LSM Garuda NasionaI Sumbar Bj Rahmad meminta Pokja tender rehab kantor Kemenag Kabupaten Agam segera membatalkan pemenang CV Green Azri, karena grent Azri tidak ikut “Evaluasi”.
Bj Rahmad juga berharap Pokja melakukan tender sesuai dengan prosedur dan tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Bukan melegalkan aturan di bawah tekanan maupun intimidasi,” Tegasnya.
Saat berita ini diturunkan Pihak pokja tidak dapat di konfirmasi. Karena ada peraturan “identitas pokja di rahasiakan”.
(Zam)