Wartawati Korban Kasus Pelecehan Sexsual Meminta Pendampingan Ke UPT PPA

SERGAP. CO. ID

PALANGKARAYA, ||- kasus pelecehan seksual yang menimpa wartawati media online pelopor berbuntut panjang pelaku pelecehan sexual di duga kuat dilakukan oleh seorang pengacara di kota palangka raya berinisial S menurut korban (R) kala itu 13 April Berawal dari konfirmasi yang dilakukan oleh sodar R sebagai wartawan kepada saudara S selaku pengacara Pt. CAA perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah pulang pisau, kalimantan tengah.

Bacaan Lainnya

Konfirmasi yang disampaikan oleh sedari R melalui Pesan WhatsApp kepada S terkait penutupan pemasangan tali (bahasa dayak Hinting Pali) Yang dilakukan oleh masyarakat dan ormas dayak di halaman kantor, tepatnya jalan masuk depan jalan kantor PT. CAA yang beralamat Jalan Argopuro, seterusnya dipasang di jalan kebun sawit PT CAA di desa manen paduran dan desa parahangan kabupaten pulang pisau pada tanggal 12 April 2021.

Menurut R Kalimat konfirmasi yang disampaikan ke S sangat umum dan sopan naumun dia kaget bukan kepalang balasan atau/jawaban dari S justru membuat R merasa sangat disakiti dan tersinggung sebagai seorang wanita dan sebagai seorang wartawati. Terkait gambar yang dikirim tersebut adalah video berdurasi pendek yang seronok dan tidak senonoh(porno)

Merasa tersakiti R sebagai seorang wanita dan single peren yg berjuang bekerja untuk ke 3 anak anak nya marah dan merasa dihina sekali, Kemudian pada tanggal 15 R melaporkan balasan video seronok tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini direktorat kriminal Khusus Polda Kalteng. menurut R pada awak media liputansbm mengatakan pemeriksaan dirinya sebagai pelapor di direktorat kriminal khusus berlangsung sekitar 2 Jam.

lima hari kemudian R juga melaporkan kejadian tersebut pada dinas Unit Pelayanan Teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang berkantor di Jalan Yos Sudarso kepada petugas PPA, R Mengadukan semua perihal yang dialaminya.

Ketua UPT PPA Jumrah S. ST pada awak media liputansbm mengatakan kami siap memberikan pendampingan kepada korban (R) untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan.

‘Kalau dilihat dari pelecehan seksual terhadap perempuan ini termasuk salah satunya, selain ini kan ada berupa yang memegang megang daerah sensitif perempuan itu juga termasuk pelecehan seksual serta mengirimkan gambar gambar porno juga termasuk pelecehan seksual terhadap perempuan” ucapnya.

Menurut kepala UPT. PAA pelakunya harus segera diproses Jumrah juga menghimbau kepada masyarakat, “apabila menerima hal seperti ini baik itu berupa gambar atau video atau secara langsung mengalaminya segera melapor ke UPT PAA kita akan membantu mendampingi sampai proses hukum selanjutnya” ucapnya lagi.

Jumrah juga menambahkan Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak ini sudah terbentuk sejak Oktober 2019, dan dan sudah menangani Kasus lebih dari 40 kasus tetapi untuk dewasa baru kali ini kami menanganinya tahun kemarin banyak anak-anak.

“Semua pihak yang merasa dilecehkan agar tegas dan tidak malu malu melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dan kami akan melakukan pendampingan kepada korban”, tegas jumrah

“Tidak ada ruang bagi mereka yang melakukan pelecehan seksual dan harus diproses secara hukum, karena sudah ada instruksi Presiden bahwa negara akan melindungi Perempuan Dan anak-anak Indonesia”, pungkasnya mengakhiri.

Diwaktu yang sama saat awak media berkunjung ke rumah Damang Adat Jekan Raya untuk mempertanyakan masalah dari R dan S ini, damang adat Kardinal tarung mengatakan sudah didaftarkan dan sedang dalam proses, Damang juga menambahkan untuk hidup di Kalimantan Tengah ini harus mengikuti falsafah Huma Betang Belum Bahadat yang mengandung tiga citra sikap, pertama citra sikap sembah cuma satu yang kita sembah yaitu Tuhan, kedua citra sikap hormat kita harus saling menghormati satu dan yang lainya, ketiga citra sikap santun kita wajib taat kepada hukum, untuk hal ini SN sudah melanggar citra hidup kedua tadi yaitu citra sikap hormat karena dia tidak menghormati dan menghargai sesamanya.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.