Pansus 3 Bahas Nasib Pegawai dalam Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung

Caption : Pansus 3 melakukan rapat kerja membahas Raperda Kota Bandung terkait Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, (21/4/2021).

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, – Pansus 3 lakukan rapat kerja membahas Raperda Kota Bandung terkait Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung dengan DLHK, Disnaker, BKPP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, PD Kebersihan dan Tim NA, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, (21/4/2021).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 3, Andri Rusmana, S.Pd.I., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Andri mengatakan, pembahasan dalam membahas Raperda tersebut harus teperinci. Hal tersebut dikarenakan menyangkut isu sosial politik di Kota Bandung.

“Pertemuan kedua ini melanjutkan beberapa agenda, pertama fokus SDM (kepegawaian), selanjutnya aset, dan keuangan. Tentu kita perlu rinci pembuatan Raperda ini, mulai dari kepegawaian, sebelum pembubaran, hingga pasca pembubaran, karena isu sosial politik di kota Bandung,” kata Andri.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Gun Gun Saptari Hidayat mengatakan, akan ada 804 pegawai tetap yang akan dialihkan status kepegawaiannya dari PD Kebersihan ke DLHK Kota Bandung. Nantinya, pegawai ini akan ditempatkan di struktur UPT BMD.

“Kondisi eksisting total ada 839 orang. Sebelumnya 1600. Pada 1 oktober 2020 sebagian sudah ke DLHK. Pada September 2021, total yang akan beralih 804 pegawai tetap ke DLHK. Yang akan mengakomodir 14 bidang, salah satu poin penting yaitu mengubah sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” ujar Gun Gun.

Gun Gun menjelaskan, pegawai akan diberikan uang kompensasi bagi pegawai yang akan pindah ke DLHK.

“Akan dilakukan uang kadeudeuh (kompensasi) untuk mereka dari keluaran PD Kebersihan. Namun bagi yang tidak melanjutkan ke DLHK kota Bandung akan menerima uang pesangon. Jika jabatan di struktural, mulai kepala urusan, seksi, dan yang lainnya yang berumur 50 tahun ke atas seandainya berhenti, maka ada uang pesangon,” kata Gun Gun.

Anggota Pansus 3, Hasan Faozi, S.Pd., mengatakan pemerintah perlu adil dalam menghitung pembagian kompensasi.

“Harus betul-betul menghitung mana yang lebih layak dengan melihat masa kerja karyawan. Tapi dengan regulasi yang dipakai pemerintah, Undang-Undang Cipta Kerja, melindungi seluruh karyawan, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kadeudeuh harus lebih teliti,” ujar Faozi.

(Depe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.