SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,- Unit Reskrim Polsek Kedawung telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap HS Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/31/B/IV/2021/SPKT/JABAR/POLRES CIREBON KOTA/POLSEK KEDAWUNG, tgl 17 April 2021.
Pelapor L Binti M alamat Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon, Sabtu (17 April 2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH. S.IK. M.H melalui Kapolsek Kedawung, membenarkan kejadian tersebut “Ya Benar, Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan Pesona Dawuan Rt.05 Rw. 08 Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon.
“Unit Reskrim Polsek Kedawung telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 (dua) orang, salah satunya berhasil melarikan diri,” Ujarnya.
Masih menurut Kapolsek Kedawung “Kronologisnya yaitu pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban, dengan alat bantu obeng dan kunci L, pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp 10.850.000,” Ungkap KOMPOL Abdul Qodirad SH.
Lanjut Kapolsek, “Sekitar pukul 13.00 WIB, ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, selanjutnya pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam Perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya atas nama R berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku HS ditangkap dan dihakimi oleh warga,” jelas Kapolsek Kedawung KOMPOL Abdul Qodirad SH.
Iptu Ngatidja SH. MH Kasubag Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (dua) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) buah kunci leter L, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK, 1 (satu) buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku, 4 (empat) buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan kalung milik korban, serta Sejumlah uang tunai Rp 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kini barang bukti diamankan di Polsek Kedawung dan penanganan oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” Pungkas Iptu Ngatidja SH. MH.
(Agus S)