SERGAP.CO.ID
CIREBON,– Persoalan insentif tahun 2020 untuk dua ribu orang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Cirebon yang belum dibayarkan dengan nilai total Rp 7,2 miliar, dipantau pihak kejaksaan setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi ketika ditemui sejumlah wartawan, Kamis (15 April 2021), mengakui sedang mengumpulkan data-data terkait persoalan tersebut.
“Kejaksaan punya kewajiban mengawal pelaksanaan dan penggunaan dana Covid-19, termasuk insentif untuk para tenaga kesehatan. Saat ini, masih dalam pengumpulan bahan atau data-data. Soal nanti ke depan bagaimana, kita lihat hasil data-data yang terkumpul,” lanjut Wahyu.
Ditanya informasi yang menyebutkan pihak kejaksaan sudah bertemu pejabat Dinas Kesehatan untuk kebutuhan data-data, Wahyu tidak menyangkalnya.
Tapi, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon menolak menyebutkan nama-namanya dengan alasan masih tahap pengumpulan data yang sifatnya intelijen.
Sempat terlontar juga jika pihak kejaksaan melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketika ditanya apakah ketua atau anggota Komisi IV yang merupakan mitra Dinas Kesehatan, Wahyu kembali menolak memberikan jawaban.
Dirinya juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak kejaksaan bukan pemanggilan. Komunikasi dengan pejabat Dinas Kesehatan juga tidak untuk meminta keterangan
“Kalau pemanggilan itu berarti ada surat panggilan, ini belum kesana. Kami koordinasi dan masih mengumpulkan data,” tegasnya seraya meminta untuk tidak menulis kata pemanggilan atau meminta keterangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Noli Alamsyah yang juga ikut serta ke gedung kejaksaan, memberi apresiasi atas apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ketua PWI menilai pihak kejaksaan sangat pro aktif dalam melihat persoalan insentif nakes yang belum dibayarkan. Apalagi, ini menyangkut sekitar dua ribu orang tenaga kesehatan yang belum mendapat insentif dengan nilai total Rp 7,2 miliar.
“Sangat pro aktif dan luar biasa gerak cepat, padahal belum ada yang melapor ke kejaksaan. Meski Pak Wahyu tidak mau menyebut ini karena pemberitaan yang muncul terus menerus, langkah pro aktif kejaksaan patut diacungi jempol,” ujar Noli.
(Agus S)