Kasus Salah Tangkap di Siulak, Oknum Pelaku/Penyidik Harus Diberi Sanksi Tegas

SERGAP.CO.ID

KERINCI, – Ketua BANKUM GERADIN  Provinsi Jambi Maizarwin Ismail, SH menyayangkan adanya kasus salah tangkap terhadap Solmi Putra (48 tahun), seorang tokoh masyarakat yang berada di Siulak/koto kapeh.  Solmi Putra menjadi korban salah tangkap oknum Polsek Gunung Kerinci, karena dituduh ikut bagian dari tindak pidana Pengrusakan dan lain-lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kasus salah tangkap terhadap Solmi Putra ini menunjukkan penyimpangan prosedur dan mengabaikan landasan hukum termasuk ada yang salah pada SDM oknum tim kepolisian yang menangkap Solmi Putra tersebut,” ujar Maizarwin Ismail, SH Kepada Sergap dengan nada sedikit kesal dan kecewa.

Menurut Maizarwin, SH, kejadian salah tangkap atau menangkap orang yang bukan pelaku kejahatan bukan hanya terjadi kali ini. Berdasarkan catatan Kontras, kata Maizarwin, SH, pada tahun lalu, terjadi 51 kali kasus salah tangkap, bahkan ada juga korban salah tangkap yang sampai meninggal dunia.

“Ini harus menjadi evaluasi bersama dan total bagi kepolisian dalam mewujudkan polisi promoter atau profesional, modern dan terpercaya,” imbuh Maizarwin ,SH kepada Sergap.

Maizarwin,SH menjelaskan bahwa mekanisme penangkapan seseorang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 17 KUHAP), Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyelidikan Tindak Pidana (Pasal 33 Jo Pasal 37).

“Jadi, ada syaratnya jika menangkap orang yaitu harus ada surat perintah, ada bukti permulaan yang cukup, hanya dilakukan pada yang betul-betul (diduga keras) melakukan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Itu syarat, wajib menjadi pedoman, mekanisme, tata cara prosedur, itu norma jadi harus ditaati dalam proses penyelidikan atau penyidikan di lapangan,” tegas Maizarwin Ismail, SH kepada Sergap di kantornya.

Menurut Maizarwin, SH, kasus salah tangkap oleh oknum polisi selalu terjadi akibat data dan informasi yang masih minim dan keterangan yang tidak seimbang. Selain itu, juga terjadi karena  cenderung memperoleh keterangan dari saksi-saksi yang dalam pemeriksaannya diduga terjadi tekanan fisik dan Mental.

“Dari kejadian ini (kasus salah tangkap di Kabupaten Kerinci terutama di Siulak.) nyata ada landasan hukum yang diabaikan di mana semestinya demi kepentingan pemeriksaan, peugas tidak boleh sewenang-wenang, ya harus dibawa ke kantor polisi, pada orang yang akan diperiksa harus bebas dari tekanan dan tidak menggunakan kekerasan,” ungkap Maizarwin,SH.

Lebih lanjut, Maizarwin mengatakan, kasus salah tangkap oleh oknum polisi sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Menurut dia, institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan salah tangkap demi mendukung terwujudnya polisi promoter.

“Harus ada sanksi bagi oknum polisi yang melakukan salah tangkap, tidak hanya sanksi disiplin namun dapat dikenakan sanksi pidana apalagi sampai melakukan penganiayaan kepada orang yang salah tangkap. Saatnya polisi juga mengubah aturan pengenaan sanksi pidana bagi anggota yang salah tangkap,” jelas Maizarwin.

“Selain itu pula pendekatan penanganan permasalahan masyarakat dengan pendekatan kultural dan sosial tidak saatnya lagi dengan kekerasan, hal ini dimaksudkan pula agar polisi dalam bertugas lebih profesional, lebih hati -hati, teliti dan memiliki bukti yang valid, bukan asal tangkap,” pungkas dia menambahkan.

Jika Peru Oknum Penyidik Polsek Gunung Kerinci dan kawan-kawan bisa  terkena Pasal 12 (4) Kode Etik Profesi Polri, sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk: (a) dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; (b) dipindah tugas ke wilayah berbedah; (c) pemberhentian dengan hormat; atau (d) pemberhentian tidak dengan hormat.

Konon……diduga oknum Polsek Gunung Kerinci terlalu sering menakut – nakuti masyarakat,dan membuat surat tangkapan seperti ini. Kita minta, Kapolres hingga Kapolda, segera menindak oknum Penyidik yang telah merugikan institusi Polri tersebut.

Nantikan kelanjutan berita ini

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.