SERGAP. CO. ID
JAKARTA, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan masyarakat mengadakan acara buka bersama ( bukber ) selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Anies Baswedan menyikapi pertanyaan media. Namun Anies memberikan kriteria dan persyaratan mengenai hal tersebut. Restoran harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta mempertimbangkan kapasitas restoran tidak lebih dari 50%.
” pengelola restoran, pengelola tempat makan, harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal,” Ucapnya
Selain memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama, Pemprov DKI juga akan memperpanjang jam operasional restoran dan rumah makan sepanjang Ramadhan 2021. Dengan perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan masyarakat Jakarta tidak kesulitan mencari tempat untuk sahur dan buka puasa di luar rumah. Menurut Anies, aktifitas makan selama Ramadhan lebih banyak dilakukan pada malam hari dibanding siang hari. Di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur.
Untuk pelaksanaan dan mengenai jam operasionalnya,Pemprov DKI nantinya akan meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyusun aturannya secara detail.
(Humas/sonny)