Diduga Cakades Terpilih Fattu Rohmi Gunakan Ijazah Paket C Palsu, dalam Pilkades Serentak di Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin Kerinci

SERGAP.CO.ID

KERINCI, – Dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh kepala desa terpilih, Faturohmi, kian terkuak dan bergejolak ,Konon….. hal ini terlihat dari saat pencalonannya di pilkades desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, 6 AprilĀ  2021 beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Ketika salah seorang Anggota BPD Pematang Lingkung Menduga dan Mencurigai adanya Berkas administrasi dari salah satu calon Kepala Desa terindikasi Palsu Alias Abal Abal.

Konon………dengan menggunakan ijazah SMA Paket C/PKBM Sinar Danau, yang ditanda tangani oleh Safari, S.PdI  sebagai Kepala PKBM Sinar Danau tersebut, Memang………Salah seorang anggota  Masyarakat didesa tersebut merasa kecewa dan dipecundangi oleh panitia pemilihan calon kepala desa didesa tersebut, tadinya salah seorang anggota Masyarakat pematang lingkung yang enggan dan tidak bersedia namanya disebut di media sergap mengatakan,Beliau  sudah mewanti wanti agar berkas seluruh Calon Kepala Desa yang mengikuti kontestasi tersebut, dapat dipertanggung jawabkan di depan penegak hukum jika memang ijazah tersebut Asli atau pun Abal Abal.

Caption : Ketua BANKUM GERADIN Provinsi Jambi Maizarwin Ismail SH

Dilain tempat Erman sebagai calon kades nomor urut 4  merasa kecewa dan dirugikan, atas perilaku Fattu Rohmi yang sudah diluar dugaan dan beliau (Fattu Rohmi) terlalu berani berbuat kecurangan, untuk memuluskan langkahnya beliau diduga telah bermain Api /Kong kalingkong Bersama panitia pilkades di Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Ditempat terpisah Menurut Pernyataan Ketua BANKUM GERADIN Provinsi Jambi Maizarwin Ismail SH dan Paralegal meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses ijazah Paket C yang dimiliki oleh Fattu Rohmi  hingga tuntas dan sampai keakar akarnya, Jika Perlu kita Minta, Panitia Pilkades serta yang berkompeten dapat membatalkan dan Meng anulir kemenangan Fattu Rohmi (Calon Kades nomor urut 1.).

Memang Faturohmi menggunakan ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Tahun Pelajaran 2019/ 2020, namun kita sebagai kuasa hukum dan paralegal masih meragukan keabsahan ijazah yang dimiliki Fattu Rohmi tersebut.

Caption : Ketua PWRCPK Provinsi Jambi Rusdi Purnama,SP

Hal senada juga di sampaikan Ketua PWRCPK Provinsi Jambi Rusdi Purnama,SP kepada sergap kalau perilaku Fattu Rohmi tersebut dapat dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pidana pemalsuan surat. yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sampai berita ini dimuat, tim Investigasi Sergap dan Kru, belum bisa menemui Fattu Rohmi (Kades Terpilih).

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.