Plt. Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf Menghadiri Sosialisasi Penindakan Reklame Pelanggaran Perda Tahun Anggaran 2021.

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, – Bertempat di Ballroom Hotel Harmoni Kota Tasikmalaya Plt. Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf menghadiri kegiatan Sosialisasi Penindakan Reklame Pelanggaran Perda Tahun Anggaran 2021. Turut hadir, Kepala DPMPTSAP Kota Tasikmalaya, Kepala Satuan Pol PP Kota Tasikmalaya, Kepala PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Tasikmalaya, Perwakilan BAPPENDA, dan perwakilan 34 Perusahaan. Jumat, 09 April 2021.

Bacaan Lainnya

Plt. Wali Kota mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini mudah mudahan badan usaha, para pelaku usaha dapat memahami peraturan yang ada dan mengikuti serta mengurus legalitas usahanya, agar kenyamanan berinvestasi serta kepastian hukum yang dimiliki jelas. Beliau berharap kegiatan sosialisasi ini membawa dampak yang baik bagi pemerintah dan masyarakat terutama yang berkaitan dengan Reklame, karna pemasangan Reklame di Kota Tasikmalaya ada yang berizin ada yang tidak.

Selain itu, diharapkan Satpol PP bisa melakukan penindakan dan penertiban kepada reklame yang tidak berizin.”Mudah mudahan semua masyarakat memahami persoalan reklame di Kota Tasikmalaya, bahwa mereka tidak bisa sewenang wenang mengenai pemasangan reklame, dan harus memenuhi prosedur perizinan di Kota Tasikmalaya.” Ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy menyampaikan proses perizinan reklame terdiri dari 2 bagian, yaitu IMB untuk reklame dengan kontruksi berat, kemudian izin reklame yang berkaitan dengan konten. Untuk yang tidak kontruksi berat seperti spanduk ada di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Hadi mengatakan pada kesempatan ini kami juga mensosialisasikan rencana mengenai Mall Pelayanan Publik. Di Mall Pelayanan Publik nanti akan tersedia konter-konter untuk dinas teknis, sehingga masyarakat yang memerlukan pelayanan perizinan, pengurusannya tidak perlu jauh ke dinas masing-masing karna sudah tersedia di Mall Pelayanan Publik.

(Adin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.