SERGAP.CO.ID
KAB. MAJALENGKA, – Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk memverifikasi perusahaan pers. Hal itu diungkapkan Masduki Muchsin, S.E., sebagai Ketua AWI DPC Majalengka dalam sambutan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Aliansi Wartawan Indonesia DPC Majalengka, di Sekretariat AWI Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Minggu, (4/4/2021).
Masduki menduga, adanya segelintir oknum wartawan yang tidak faham Undang-undang pers yang terindikasi membenturkan Aliansi Wartawan Indonesia. Dengan adanya hal tersebut, Masduki berpesan kepada semua wartawan yang tergabung di AWI untuk menyikapinya
“Karena melihat perjalanannya, ketika rekan-rekan Aliansi Wartawan Indonesia setiap memberitakan selalu ada bantahan dari media lain. Dibantah lagi, dibantah lagi. Dalam dunia pers itu sudah tidak baik, tidak boleh lah hal seperti itu. Itu perbuatan “kotor” dan jelek,” ujar Masduki.
Masih menurut Masduki, rencana kedepannya, AWI akan mengadakan workshop pelatihan jurnalistik pra UKW. Walaupun menurutnya, masalah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak menjadi keharusan. “Tapi, kadang kala untuk di lapangan kan perlu. Karena pemahaman di lapangan itu kadang kala, yaa tadi.. orang-orang “pengecut” atau oknum-oknum “penjilat” yang tidak mengerti tentang undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, selalu menggulirkan ketika ada Wartawan yang tidak punya UKW ‘Tolak..!’ Itu terjadi di lapangan Pak. Kalau memang itu menjadi syarat kita, oke.. Aliansi akan mengeluarkan sertifikat UKW dan kartu UKW nya,” tegas Ketua AWI.
Dalam sambutannya juga Ketua AWI mengatakan, dalam membangun sinergitas dan kekompakan dengan lembaga kewartawanan lain, AWI akan membentuk Sekretarian Bersama (Sekber).
“Silahkan..! Siapa yang akan menjadi pemimpin Sekber nantinya boleh. Mau dari HIPWI boleh, mau dari KWRI boleh. Pokoknya, AWI ‘Sami’na Wa Atho’na’ (Mendengar dan mentaati). Jika ada lembaga lain yang belum mendaftarkan ke Kesbangpol kita bantu. Yang terpenting kita bersatu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Masduki menyikapi dan mengkritisi dengan maraknya isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat dan para Insan Pers terkait organisasi kewartawanan yang tidak terdaftar di Dewan Pers dianggap tidak resmi dan abal-abal.
“Ini perlu disikapi karena Dewan Pers ini tak punya kewenangan memverifikasi media dan wartawan termasuk organisasi profesi wartawan. Hanya oknum-oknum “penjilat” yang tidak mengerti undang-undang pers nomor 40 tahun 99, undang-undang dasar 45 dan Pancasila. Secara terus-menerus menggulirkan dan mengulang-ulang “kaset rusak” tentang tidak diakuinya media dan wartawan yang tidak terdaftar di webnya Dewan Pers. Itu hanya ulah oknum, sehingga “membunuh” kita yang suka menulis,” paparnya.
Ketua AWI DPC Majalengka menegaskan, Dewan Pers itu bukanlah Lembaga Negara yang berhak dan berwenang untuk melegalkan suatu organisasi atau lembaga. AWI juga akan bertindak tegas dan akan membawa ke ranah hukum, bagi oknum-oknum yang membuat resah terkait UKW.
“Dan perlu ditegaskan, Dewan Pers tidak berhak memverifikasi media dan wartawan. Dewan Pers tidak punya wewenang untuk itu. Dewan Pers bukan lembaga negara dan jika masih ada menemukan oknum wartawan, saya tegaskan ini dan atau siapapun yang membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan, kita menggandeng LBH AWI dan Dewan Pers Indonesia untuk melaporkan dan mengambil langkah-langkah kepihak kepolisian,” lanjutnya tegas.
Masduki menyambung perkataannya, “Jika ada, direkam diambil videonya kita laporkan segera. Kalau kita dianggap ilegal atau kita tidak punya sertifikat UKW. Tolong..! Video, kita akan melakukan langkah hukum. Karena ini sudah meresahkan.” Pungkasnya.
(Dian)