SERGAP.CO.ID
KERINCI, – Jurnalis media online Rusdi Purnama. Sergap.co.id dan Advokat Maizarwin, SH Kru, Resmi melaporkan Penghinaan dan pelecehan Profesi Advokat dan wartawan yang mereka alami saat mendampingi kleinnya di ruang Propam polres kerinci, Senin(29/3).
Masyarakat yang melapor tersebut ketika itu di dampingi Ketua DPD Provinsi Jambi Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) Dan Juga Ketua BANKUM GERADIN Provinsi Jambi.
Yang dipermasalahkan oleh Advokat dan Jurnalis itu adalah masalah penghinaan dan pelecehan oleh Alti Irawan Dengan mengatakan “Kamu Advokat Abal – Abal dan Jurnalis tidak Profesional”.
“Laporan Sudah diterima pihak Propam,”sambil mengatakan terimakasih banyak kepada bapak advokat dan para jurnalis yang sudah menyempatkan diri untuk melapor hal ini, kita akan tunggu Direktur kembali dari Diklat ,insya Allah kita proses pengaduan ini dengan serius ungkap Brigader Andi Ilham Junaidi,SH salah seorang anggota Propam kepada sergap.Â

Laporan dengan pelapor Rusdi Purnama (Jurnalis) teregister dengan nomor STPL/09//IV//2020/YANDUAN, dengan Brigadir Andi Ilham Junaidi sebagai petugas penerima surat pengaduan, sementara .Â
Sebelumnya, Maizarwin, SH dan Rusdi hendak membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, namun pihak Bareskrim menyarankan agar laporan dibuat di Polda Jambi saja.
Menurut salah seorang anggota Propam Jambi kepada sergap mengatakan,, untuk pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri dan yang ada di Jambi wewenang propam Polda jambi.
“Karena kan (yang dilaporkan, red.) personel (Polri, red.) aktif, yang di tangani Propam,” kata dia.
Ditambahkan Maizarwin,SH. Beliau mengatakan kalau IPDA Alti, Cs Sudah bekerja diluar Protap dan terancam 4 Pasal yang disangkakan oleh pihak propam dan kita minta saudara Alti Irawan Cs juga diperiksa aset dan harta yang dia miliki, termasuk gudang kayu Ilegal yang iya peroleh dengan hasil jarahan TNKSÂ
Nantikan kelanjutan berita ini.
(TIM)