SERGAP.CO.ID
SUMBAR, — Kejaksaan bukanlah lembaga politik, salah satu tugasnya adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut dikatakan oleh Sahnan Sahuri Siregar, Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat,Â
“Jangan masuk ke ranah politik karena jelas bukan lembaga politik,” ujar Sahnan dihubungi, Rabu, (31/3).
Ia menegaskan, jika kejaksaan mencoba masuk ke ranah politik maka akan terjadi kekacauan.
Terkait status terpidana yang saat ini disandang oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, ia kembali menyebut bahwa jaksa harus tegas.
” Kejaksaan on the track saja dengan fungsinya,” imbuhnya.
Diberitakan news.detik.com, Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar, putusan tersebut keluar sehari sebelum ia dilantik menjadi bupati oleh Gubernur Sumatera Barat.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasusnya bergulir sejak September 2019.
Menyatakan terdakwa Drs Rusma Yul Anwar, MPd, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan bunyi putusan MA tersebut.
Dalam perkara tersebut, Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan, tulis catatan amar lainnya.
(Tim)