SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, – Bertempat di Lobby Polres Tasikmalaya Kota Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. DONI HERMAWAN, SH., S.I.K., M.Si. Jumat 26 Maret 2021 pukul 08.00 Wib gelar press conference kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan Roda Empat dengan berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil, dan tanpa seijin pemiliknya kendaraan yang di rental digadaikan kepada orang lain.

Kapolres AKBP. DONI HERMAWAN, SH., S.I.K., M.Si  mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/III/2021/JBR/RES TSM KOTA/SEK CIAWI, 07 Maret 2021 yang lalu, di Alun-alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Pada hari Sabtu 5 Desember 2020 pukul 13.00 Wib Tersangka RS Merental 1 (satu) Unit kendaraan jenis DAIHATSU XENIA, tahun 2018 warna hitam, Nopol D 1757 AGH, No Rangka. MHKV5EA1JJKO36174, No Mesin. 1NRF375089. “Ucapnya.
Selain itu korban (pemilik) mengaku bahwa pelaku RS dengan janji pembayaran tiap bulan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada awalnya rental dibayar lancar namun pada akhirnya Korban mendengar kabar bahwa kedaraan miliknya di gadaikan kepada pihak lain yang belum di ketahui orangnya. “Paparnya Kapolres.
Lanjutnya Kapolres, tersangka Inisial RS, (23) Kp. Godebag Rt 005 Rw 002 Desa Tanungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya berhasil di amankan beserta barang bukti (satu) Unit Kendaraan Jenis DAIHATSU XENIA, tahun 2018, warna hitam, nopol D 1757 AGH, Noka MHKV5EA1JJKO36174 dan ( satu ) Buah STNK Kendaraan Daihatsu Xenia Tahun 2018 No Polisi D-1757-AGH No Rangka. MHKV5EA1JJKO36174 No Mesin. 1NRF375089.
Dalam kejadian tersebut Korban mengalami kerugiaan sebesar Rp. 170.000.00 (Seratus Tujuh Puluh Juta). Tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 (empat) Tahun penjara. “ Katanya Kapolres.
(Arya Julianda Gustaf)