Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar Terkesan Lamban Tangani laporan, ARM Akan Lakukan Aksi Unjukrasa

SERGAP. CO. ID

BANDUNG, – Para Penggiat anti korupsi menyayangkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar atas penangganan laporan dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)  terkait kasus pinjam pakai dan hibah Stadion Bima Kota Cirebon yang di duga bermasalah.

Bacaan Lainnya

Dugaan lambannya penangganan kasus ini,  membuat para aktivis dari berbagai lembaga geram dan berencana akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mendesak agar Bareskrim mabes polri juga Polda Jabar segera mengambil langkah hukum terkait laporan ARM tersebut.  Kekhawatiran dari para aktivis penggiat anti korupsi atas laporan ARM terhadap dugaan pelanggaran hukum atas pinjam pakai serta rencana hibah lahan dikawasan stadion Bima tersebut dinilai penangganan kasusnya jalan ditempat.

Caption : Saat diruang ditreskrimsus polda jabar menyerahkan surat desakan laporan yang diterima oleh salah satu staf di Ditreskrimsus Polda Jabar

Ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid atau yang akrab dipanggil Bang Jahid mengatakan kepda awak media  disela kegiatannya di Mapolda Jabar Jln.S.Hatta Bandung Kamis (02/03) yang didampingi oleh beberapa ketua LSM dan Ormas penggiat anti korupsi kembali menyerahkan surat desakkan kepada Bareskrim mabes polri juga ke mapolda jabar dengan nomer surat 020/B/Konfirmasi Lapdu/ARM/Ill/2021.

Para aktivis penggiat anti Korupsi dalam Kesempatan tersebut menyatakan sikap akan melakukan aksi unjuk rasa bersama ke Bareskrim Mabes Polri dan Mapolda Jabar dalam waktu dekat ini, sekaligus akan mendesak agar Bareskrim mabes polri juga polda jabar untuk segera menindaklanjuti laporan dari ARM dan sesegera mungkin melakukan gelar perkara atas laporan ARM terhadap kasus pinjam pakai dan hibah bermasalah stadion bima kota cirebon yang dilakukan oleh Walikota Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Universitas swadaya Gunungdjati dan akan kita kawal besama-sama. “ Ucapnya Bang Jahid.

Caption : Ketum ARM saat akan menyerahkan surat desakkan terkait hibah bermasalah stadion Bima kota Cirebon ke Mapolda jabar

Ia juga menambahkan Kekhawatiran dari para aktivis penggiat anti korupsi jika laporan dari ARM tidak ditindaklanjuti, maka kami mendesak agar Bareskrim mabes Polri juga polda jabar dapat segera mungkin melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Semua ini demi tegaknya supremasi hukum tanpa tebang pilih. “Paparnya Bang Jahid.

” Semuanya sudah jelas dan terang benderang, unsur kerugian negaranya ada, pelanggaran hukum atas perijinan bangunannya nyata bahkan dugaan adanya unsur gratifikasi guna memuluskan ambisi Walikota Cirebon tersebut sudah tercium bau busuknya. Namun mengapa aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim mabes polri juga polda jabar tidak segera mengambil langkah hukum. “Terangnya bang jahid kepada awak media.

Lanjutnya Bang Jahid, lahan seluas lebih dari sepuluh ribu meter yang dipinjampakaikan kepada Yayasan Unswagati oleh Walikota Cirebon, sifatnya sewa menyewa dalam artian harus ada income yang masuk ke rekening Pemda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Cirebon. ini kan tidak ada, dan disinilah unsur kerugian negaranya saat ini. Terlebih nanti jika lahan tersebut benar-benar bisa direalisasikan proses hibahnya oleh Walikota Cirebon kepada pihak swasta yang sarat unsur komersil nya. Harusnya pihak penegak hukum peka akan hal ini, dan ini sudah sangat nyata melanggar hukum dan ketentuan sesuai yang diatur dalam aturan perundang-undangaan. ” Tegasnya bang Jahid.

Saat ini proyek pembangunan kampus fakultas kedokteran Unswagati yang dibangun dilahan yang berada didalam kawasan yang tidak peruntukannya. Telah melanggar UU no.28/2002 jo. UU no.26/2007 jo. PP no.36/2005, mengapa aparat penegak hukum diam saja. Bahwa lahan tersebut merupakan kawasan RTH (ruang terbuka hijau) dan dijadikan sarana prasarana olah raga bagi masyarakat kota cirebon dan apabila kita mengacu pada kronolagis hibah kawasan tersebut sesuai surat salinan keputusan menteri Keuangan melalui dirjen kekayaan negara no.247/KM.6/2019, maka sangat jelas peruntukan lahan pada kawasan tersebut sebagai sarana penunjang kegiatan Pemerintah Kota. “Terangnya Bang Jahid.

Namun dalam UU no.28/2002 juncto UU no.26/2007 juncto PP no.36/2005 sudah sangat jelas adanya pelanggaran nyata yang terjadi pada proyek pembangunan kampus fakultas kedokteran Unswagati tersebut terutama di dalam UU no.26/2007 tentang bangunan gedung Pasal 15 tentang sanksi pelanggaran bagi pejabat yang mengeluarkan perijinannya dapat dikenai sanksi pidana, denda hingga pemecatan. Tatapi mengapa aparat penegak hukum diam saja, sementara pelanggarannya sudah terang benderang. “ Ungkap bang Jahid dengan nada geram.

Oleh karena itu kami dari ARM juga dari beberapa LSM dan Ormas penggiat anti korupsi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, Jika surat desakkan dari ARM kali ini tidak di tindaklanjuti pihak Bareskrim maupun Polda Jabar, maka kami semua sepakat akan menarik kembali surat laporan dari ARM tersebut dan kami akan melaporkannya kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tegas bang Jahid.

(Tim : Liputan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *