MK Putuskan 88 TPS PSU di Pilgub Jambi, Berikut Daftarnya

SERGAP.CO.ID

KERINCI, – Pasca melalui proses sidang yang sangat alot, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Cek Endra – Ratu Munawaroh pada Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi. Dari 279 TPS yang digugat oleh CE – Ratu, MK memutuskan 88 TPS dinyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bacaan Lainnya

Konon…….88 TPS yang dinyatakan PSU tersebut tersebar di 5 Kabupaten/Kota dan 15 Kecamatan, berikut daftarnya:

  1. Ma. Jambi = 59 TPS
    – Kec. Sei gelam 13 TPS
    – Kec. Sungai bahar 8 TPS
    – Kec. Jaluko 38 TPS
  2. Kerinci = 7 TPS
    – Kec. Danau kerinci 1 TPS
    – Kec. Sitinjau laut 1 TPS
    – Kec. Bukit kerman 3 TPS
    – Kec. Gunung raya 2 TPS
  3. Batanghari = 7 TPS
    – Kec. Bajubang 3 TPS
    – Kec. Mersam 2 TPS
    – Kec. Marosebo ulu 1 TPS
    – Kec. Ma. Bulian 1 TPS
  4. Sungai Penuh = 1 TPS
    – Kec. Kotobaru 1 TPS
  5. Tanjabtim = 14 TPS
    – Kec. Sadu 2 TPS
    – Kec. Mendahara 1 TPS
    – Kec. Dendang 11 TPS

Menyikapi hal ini, Direktur Media dan Publikasi Paslon Haris-Sani, Musri Nauli mengatakan kepada Sergap bahwa TPS-TPS yang diperintahkan PSU tersebut merupakan lumbungnya suara Al Haris-Sani.

“Memang……88 TPS yang diperintahkan PSU justru di lumbung suaranya kita,” kata Nauli kepada sergap Senin (22/3)

(Rusdi Purnama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *