SERGAP.CO.ID
KERINCI, – Pasca melalui proses sidang yang sangat alot, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Cek Endra – Ratu Munawaroh pada Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi. Dari 279 TPS yang digugat oleh CE – Ratu, MK memutuskan 88 TPS dinyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Konon…….88 TPS yang dinyatakan PSU tersebut tersebar di 5 Kabupaten/Kota dan 15 Kecamatan, berikut daftarnya:
- Ma. Jambi = 59 TPS
– Kec. Sei gelam 13 TPS
– Kec. Sungai bahar 8 TPS
– Kec. Jaluko 38 TPS - Kerinci = 7 TPS
– Kec. Danau kerinci 1 TPS
– Kec. Sitinjau laut 1 TPS
– Kec. Bukit kerman 3 TPS
– Kec. Gunung raya 2 TPS - Batanghari = 7 TPS
– Kec. Bajubang 3 TPS
– Kec. Mersam 2 TPS
– Kec. Marosebo ulu 1 TPS
– Kec. Ma. Bulian 1 TPS - Sungai Penuh = 1 TPS
– Kec. Kotobaru 1 TPS - Tanjabtim = 14 TPS
– Kec. Sadu 2 TPS
– Kec. Mendahara 1 TPS
– Kec. Dendang 11 TPS
Menyikapi hal ini, Direktur Media dan Publikasi Paslon Haris-Sani, Musri Nauli mengatakan kepada Sergap bahwa TPS-TPS yang diperintahkan PSU tersebut merupakan lumbungnya suara Al Haris-Sani.
“Memang……88 TPS yang diperintahkan PSU justru di lumbung suaranya kita,” kata Nauli kepada sergap Senin (22/3)
(Rusdi Purnama)