SERGAP.CO.ID
KARAWANG,- Program Non Fisik TMMD 110 Tahun 2021 Kodim 0604/Karawang gelar kegiatan Pengenalan Hukum Pengadilan Agama Kepada warga kampung Sedari Desa Sedari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Senin (22/03/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Pengadilan Agama Karawang Drs. H. Asep Syuyuti M.sy., Staf Pengadilan Agama Karawang M. Roidinardo, Pasiter Kodim 0604/Karawang Lettu Kav. Endang, Pawas TMMD Letda Inf. Sumarna, Kepala Desa Sedari Bisri Mustofa, Aparat Desa Sedari serta Warga Masyarakat kampung Sedari.
Menurut Pasiter Kodim 0604/Karawang Lettu Kav. Endang menjelaskan Fungsi Peradilan sendiri yaitu memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di wilayah yuridiksinya.
“Kalau fungsi dari Administrasi sendiri yakni memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, dan pelayanan administrasi kesekretariatan kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama,” ujarnya.
“Sedangkan fungsi Nasehat sendiri yakni memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum perdata Islam pada instansi pemerintah,” tuturnya.
“Untuk fungsi lain-Lain, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset, penelitian, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Pasiter Kodim 0604/Karawang Lettu Kav. Endang berharap dengan adanya Pengenalan tentang Hukum serta kewenangan dan kedudukan Pengadilan Agama ini, Masyarakat bisa memahami dan mengerti apa itu fungsi kewenangan dan kedudukan pengadilan Agama.
(Ahmad Z)