IDI Kabupaten Agam, Kembali Di pimpin Dr. Elvera Susanti, Sp.P

SERGAP.CO.ID

KAB.AGAM, – Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Agam periode 2021-2024 kembali dipimpin oleh dokter Elvera Susasanti terpilih dalam dalam Musyawarah Cabang (Muscab) di Hotel Nuansa Maninjau, Sabtu (20/3).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan ketua panitia kegiatan dr. Wendra Saputra mengatakan, dalam pemilihan Ketua IDI cabang Agam ini, ada 3 orang kandidat yang diusulkan menjadi calon ketua, yaitu dr. Elvera Susanti, Sp.P, dr Fitri Yarti, dan dr. Riko.

“Setelah dilakukannya voting suara, dr. Elvera Susanti memperoleh suara terbanyak, dengan 36 suara, dr. Fitri sebanyak 34 suara, dan dr. Riko sebanyak 9 suara,” ujarnya.

Dijelaskan, dr. Elvera Susanti merupakan Ketua IDI Cabang Agam periode 2017-2020. Dimasa kepemimpinannya tersebut, semua program kerja berjalan dengan baik.

Menurutnya, karena keberhasilannya itulah yang menjadikan sebagian besar peserta Muscab kembali menaruh harapan kepada dr. Elvera Susanti, sebagai Ketua IDI cabang Agam di periode selanjutnya.

Sementara itu, Ketua IDI wilayah Sumbar, dr. Pom Harry Satria, sangat mengapresiasi IDI cabang Agam, karena telah menggelar dan menjalankan muscab yang berjalan lancar dan sukses.

“Selamat saya ucapkan kepada dr. Elvera Susanti, karena terpilih kembali menjadi Ketua IDI Cabang Agam,” ujarnya

dr Pom Harry Satria berharap, IDI Agam kedepan bisa memberikan kontribusi yang real dan terukur untuk mendukung pembangunan kesehatan, khususnya di Kabupaten Agam.

“Saya berharap, IDI cabang Agam bisa merancang program-program prioritas dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan,” harapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya dan pengurus wilayah beserta pengurus besar IDI, akan selalu memberikan dukungan yang maksimal,terhadap terhadap permasalahan khususnya di Kabupaten Agam,” terangnya.

(zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.