Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 11 Kasus Narkoba Bulan Februari – Maret 2021 Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si gelar Pres Conference Ungkap Kasus Narkoba dari Bulan Februari-Maret 2021 di wilayah hukum polres Tasikmalaya Kota di depan Lobby Polres Tasikmalaya Kota pukul 09.30 Wib. Selasa (16/03/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara Ungkap Kasus Narkoba tersebut Kapolres mengatakan ada 11 kasus yang di ungkap yaitu 3 Kasus sabu-sabu dan Daun Ganja Kering, 3 kasus Tembakau Sintetis, 3 kasus Psikotropika, dan 2 kasus Penyalahgunaan sediaan Farmasi.

Selain mengamankan barang bukti juga mengamankan 10 orang tersangka laki-laki  dan 1 orang tersangka perempuan, tersangka berikut barang bukti, pasal yang di sangkakan serta ancaman pidananya sebagai berikut.

1). DN Wiraswasta, Alamat Jl. Sukalaya III Gang Siti Khodijah Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Jumlah Barang Bukti ± 50,57 gram Tembakau Sintetis, Klasifikasi Perantara, Pasal 112 Ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah.

2). AM, Mahasiswa, Alamat Kp. Pasanggrahan RT.002/009 Kelurahan Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Jumlah Barang Bukti ± 5,07 gram Tembakau Sintetis, Klasifikasi Pengguna, Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah.

3). YN Mahasiswa, Alamat Jalan Cempaka Warna Gang Gunung Karikil RT.001/003 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Jumlah Barang Bukti (±) 63,00 gram Daun Ganja Kering, Klasifikasi Perantara, Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancama Pidana Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah.

4). SF, Wiraswasta, Alamat Jalan Cihideung Gang Ciputra RT.004/004 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Klasifikasi Perantara, Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah.

5). MR, Wiraswasta, Alamat Kampung Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Jumlaj Barang Bukti 7 (tujuh) Tablet Pil Dumolid Nitrazepam 5 mg, Klasifikasi Pengguna, Pasal 62 Jo 60 (3) dan (5) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psiktropika, Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun dan Denda Maksimal 100 Juta Rupiah.

6). EP, Buruh Harian Lepas, Alamat Kota Kediri Jawa Timur, Jumlah Barang Bukti ± 3,73 gram Sabu-sabu dan ± 6,20 gram Daun ganja kering, Klasifikasi Pengedar, Pasal 111 ayat (1) Jo. 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah.

7). JD Security Perumahan , Alamat Jalan Moch. Hatta No. 183 Kelurahan  Sukamanah Kecamatan  Cipedes Kota Tasikmalaya, Barang Bukti 4 (empat) Tablet Pil Alganax-1 Alprazolam, Klasifikasi Pengguna, Pasal 62 Jo 60 ayat (3) dan (5)  UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Ancaman Pidana  Maksimal 5 Tahun dan Denda Maksimal 100 Juta Rupiah.

8). YS Wiraswasta  Alamat Cibalong Kab. Tasikmalaya, Barang Bukti 19 (sembilan belas) Tablet Pil Alganax-1 Alprazolam dan 19 (sembilan belas) Tablet Pil Riklona Clonazepam 2 mg, Klasifikasi Pengedar, Pasal 62 Jo 60 ayat (3) dan (5)  UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Ancaman Pidana  Maksimal 5 Tahun dan Denda Maksimal 100 Juta Rupiah.

9). HH Mengurus Rumah Tangga, Alamat Talagasari Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Barang Bukti ±  2,05 gram Tembakau Sintetis, Klasifikasi Pengguna, Pasal 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Pidana Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah.

10). PG als GENKJI  Buruh, Alamat Kp. Leuwimalang RT. 002/003 Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Barang Bukti 110 Butir Obat Heximer dan 93 Butir Obat berlogo Y, Klasifikasi Pengedar, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman Pidana  Maksimal 10 Tahun dan Denda Maksimal 1 Miliar Rupiah.

11). YA, Buruh, Alamat Kampung Tambakbaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Barang Bukti 747 Butir Obat Heximer, Klasifikasi Pengedar, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun dan Denda Maksimal 1 Miliar Rupiah.

12). E S , Wiraswasta, Alamat Kampung  Empang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Barang Bukti ± 9,50 gram Sabu-sabu, Klasifikasi Pengedar, Pasal 112 ayat (2) Jo. 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah.

Kapolres menambahkan, para tersangka 4 Orang Pengguna, 3 Orang Perantara, 5 Orang Pengedar dan 9 Orang Belum Pernah Dihukum serta 3 Orang Residivis dengan jumlah barang bukti yang di amankan dalam berat bruto. Sabu-sabu Kurang Lebih 14 gr, Daun Ganja Kering Kurang Lebih 70 gr, Tambakau Sintetis Kurang Lebih 60 gr, Psikotropkika 49 Butir dan  Sediaan Farmasi 857 Butir. ” Ujarnya AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si.

(Arya Julianda Gustaf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *