SERGAP. CO. ID
CIREBON KOTA,- Sedikitnya 5 (lima) orang kuwu dan Perangkat Desa Karangkendal, bersama dengan 5 (lima) Pers Polsek Kapetakan Polres Ciko, dan 3 (tiga) pers Koramil 2021/Kapetakan serta 1 (satu) pers lanal Cirebon. Melaksanakan Kegiatan operasional Ops Yustisi penegakan disiplin tidak memakai masker dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan penanggungjawab Kapolsek kapetakan AKP Didi Setyadi, SH, Senin (15/03/2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi, SH. menyampaikan “giat Operasi Yustisi tsb, dilaksanakan dgn Mobile dan Stasioner di hukum Polsek Kapetakan berupa penegakkan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai/menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar dan Pembubaran warga yg berkumpul ” jelasnya.
Lanjut Kapolsek Kapetakan “Operasi Yustisi mobile di sekitar Desa Karangkendal Kec Kapetakan Kab. Cirebon termasuk wilayah hukum Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai/ menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar/ pada saat keluar rumah sekaligus dengan sasaran pengunjung pedagang pasar, pengendara motor yang melintas tidak memakai masker kemudian memberikan teguran secara lisan dan teguran tertulis kepada yang bersangkutan, membaca teks Pancasila serta memberikan teguran fisik berupa push up “. Tegas AKP DIDI SETYADI, SH
Adapun Hasil Kegiatan TEGURAN 100 orang, Teguran Fisik berupa push up 20 orang dan Pemberian masker 100 Pcs Masker. Sasaran dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini adalah Penerapan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan pencegahan serta Pengendalian Covid-19 dan pembagian masker. Jelas Iptu Ngatidja, SH.MH.
(Agus S)