SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,- Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Untuk Penanggulangan Covid 19 mulai dilaksanakan. Hal ini dikarenakan semakin menyebarnya wabah virus covit 19 dan sementara di kalangan masyarakat tertentu masih banyak yang tidak mengindahkan atau mentaati kebijakan pemerintah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan sebagai penanggungjawab kegiatan Kapolsek Kedawung KOMPOL Abdul Qodirat SH. Senin dinihari (15/03/2021).
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.,S.IK.,MH. disela sela kesibukannya, melalui Kapolsek Kedawung menyampaikan “kegiatan Ops yustisi ini ini dilaksanakan peneguran / sanksi kepada para pengguna jalan raya yang melintas di depan Mako Polsek Kedawung yang melanggar prokes,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek Kedawung “Apel Pra Tugas di pimpin Panit I Lantas IPDA Anyu S dan di Hadiri oleh Kanit Patroli Sat Pol PP Kab. Cirebon Wisnu Wijaya, Propam Polres Cirebon Kota sebanyak 1 Personil, Personil Sat Sabhara Polres Cirebon Kota sebanyak 5 Personil, Personil Polsek Kedawung Sebanyak 4 Personil – Koramil 2002 Cirebon Barat sebanyak 2 Personil, Sat Pol PP Kab.Cirebon sebanyak 10 Orang, Dishub Kab.Cirebon sebanyak 2 orang Jumlah 24 Orang. Tegas KOMPOL Abdul Qodirat SH.
Apel Pra tugas dilaksanakan terkait Kegiatan Patroli Khusus Dalam Rangka Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Untuk Penanggulangan Covid 19 Di Wilkum Polsek Kedawung, tutup Iptu Ngatidja. SH. MH.
(Sunarto)