DPD PWRCPK Provinsi Jambi dan BANKUM GERADIN Minta Pemkab Kerinci Segera Tutup Penambangan Ilegal Galian C

Caption : Ketua DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) Provinsi Jambi Rusdi Purnama

SERGAP.CO.ID

KERINCI, – Ketua DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus  (PWRCPK) Provinsi Jambi Rusdi Purnama  meminta agar aktivitas penggalian batu dan Pasir di Desa Siulak Deras Mudik dan yang lainnya agar dihentikan sementara waktu. 

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Rusdi saat bincang – bincang dengan sejumah awak media dan LSM ,termasuk tokoh masyarakat yang berada di wilayah terdampak banjir di daerah tersebut.

 “Kemarin saya dengar ada seorang tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan yang juga  berada dikawasan terdekat galian C tersebut mengatakan kepada sergap, penambangan ilegal galian C tersebut yang beraktifitas setiap hari disini harus dihentikan dulu biar tidak ada lagi masyarakat yang terkena musibah, seperti Banjir dan lain lainnya.

Rusdi turut prihatin dengan galian C yang sampai saat ini masih beroperasi, Tegasnya kepada sergap.

Caption : Ketua BANKUM GERADIN Provinsi Jambi, Maizarwin SH

Ditempat terpisah, menurut Ketua BANKUM GERADIN Provinsi Jambi, Maizarwin SH, jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya. “Kami nanti akan ajak bicara warga dan tokoh masyarakat disini. Kami akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. Jika dilakukan secara liar, maka Pemkab Kerincilah yang  berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” Ujarnya kepada Sergap.

Aktivitas penambangan yang dilakukan warga di daerah itu sudah berlangsung cukup lama. Proses penggalian batu dan Pasir dilakukan dengan peralatan tradisional dan tanpa mempertimbangan keselamatan dan kerusakan lingkungan.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *