SERGAP.CO.ID
JAKARTA, — Dikutip dari portal PilarbangsaNews, Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, tak ada alasan bagi Jaksa untuk menunda eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar yang kini menjabat Bupati Pesisir Selatan, bilamana petikan Putusan MA atas kasasi Rusma Yul Anwar telah diterima oleh Jaksa.
Diketahui Rusma Yul Anwar terdakwa kasus pengrusakan hutan mangrove mengajukan kasasi ke MA, namun MA dalam putusannya menolak kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar. Sehingga putusan yang berlaku terhadapnya adalah putusan Pengadilan Tinggi Sumbar. Dia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Padang dan telah dikirim ke kejaksaan Negeri Painan.
Walaupun putusan kasus yang menimpa Rusma Yuk Anwar telah inkrah upaya hukum seperti PK masih bisa dilakukan oleh terdakwa, tapi tidak dapat menghambat pelaksanaan eksekusi
” Karena itu tidak ada alasan objektif apalagi subjektif Jaksa untuk menunda ekskusi, karena itu dapat melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan,“
kata Saiful Anam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3).
Saya kira, kata Anam lebih lanjut, kalaupun ada upaya PK yg akan dilakukan oleh Rusma Yul Anwar, tidak akan dapat menghalangi ekskusi yg akan dilakukan Jaksa. Aturannya Jelas dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA.
Pasal 270 KUHAP yang menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Pasal 30 ayat (3) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan “Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pasal 54 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.” Namun, dikemukakan dalam melakukan pelaksanaan putusan (eksekusi), jaksa harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Kemudian dipertegas dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UU MA”), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
“ Artinya tidak ada alasan bagi siapapun termasuk Jaksa untuk menunda ekskusi terhadap Rusma Yul Anwar,” kata Saiful Anam kembali menegaskan.
Apabila Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan & perundang undangan dengan sebagaimana mestinya. “Konsekwensinya Jaksa bersangkutan dapat diberhentikan,” tambah Saiful.
Terkait Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan, Saiful Anam mengatakan, apabila tidak segera dieksekusi dan diberhentikan dari Jabatanya sebagai Bupati Pesisir Selatan, jelas akan berdampak terhadap marwah pemerintah itu sendiri. Bukankah itu aneh, seorang narapidana masih menjadi bupati.
Sabagai bupati dia tentu akan ada membuat kebijakan dan membubuhkan tandatangan surat surat. Apa masih laku tanda tangan seorang terpidana?, ” kata Saiful Anam dengan nada bertanya.
Oleh karena itu, tambah Anam, adalah sangat tepat Gubenur Sumbar mengirim surat ke Mendagri untuk segera menerbitkan SK pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan.
(Tim)