SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,- Memberikan edukasi kepada warga masyarakat guna pencegahan terhadap media klaster baru penyebaran Covid 19 dan meminalisir potensi penularan Covid 19. Dilaksanakan oleh Polsek Gunug jati Polres Ciko dalam Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Ketertiban Disiplin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan penanggung jawab Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH di Wilkum Polsek Gunung Jati. Senin dinihari (08/03/2021) jam 02.00 WIB.
“Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease19 (COVID-19) dan Intruksi Bupati Cirebon Nomor : 060.3 / 138 / BPBD tanggal 26 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19 di Kabupaten Cirebon ” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH. S.IK. MH, melalui Kapolsek Gunung jati.
Masih kata Kapolsek Gunung jati “Bentuk kegiatan Operasi Yustisi Mobile Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Gunung Jati dalam rangka penegakan ketertiban disiplin protokol kesehatan terhadap warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan,” tegas Akp Abdul Majid, SH.
Sasaran dari Ops Yustisi Gunung Jati Polres Ciko adalah Makam sunan gunung jati Desa Astana Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon. Desa Mertasinga Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon, imbuh Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
Dengan melibatkan 5 (lima) personil Piket Pawas IPTU DIDI, AIPTU ADE RUSMONO Siaga Bhabinkamtibmas, AIPTU WAHYUDI Siaga Patroli, BRIPKA INSANUL KARIM Siaga Bhabinkamtibmas dan BRIPKA H Danudin Siaga Reskrim.
Hasil Ops Yustisi menegur 7 orang teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memiliki masker akan tetapi tidak dipakai / tidak digunakan sebagai mana mestinya dan membagikan masker sebanyak 9 Pcs Masker, pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH.
(Sunarto)