L-KPK Kab. Cirebon Akan Laporkan Oknum Perangkat Desa Cirebon Girang Yang Diduga Pungut Biaya Akta Kelahiran

SERGAP.CO.ID

CIREBON,- Kembali ulah oknum perangkat Desa yang diduga gratifikasi atas pembikinan akte lahir yang dinominalkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh salah satu oknum perangkat Desa Cirebon girang Kecamatan Talun kabupaten Cirebon.

Bacaan Lainnya

Saat awak media klarifikasi ke oknum perangkat tesebut pada hari Jumat 05-03-2021, kebetulan saudara (mm) tidak ada dikantor desa dikarenakan sedang sakit, pengaduan kepada awak media, sebut saja (cr) pada saat itu menceritakan dan mengadu kepada kami bahwasannya “kok mas saya bikin akte anak dimintain Rp 300.000 oleh (mm) tapi jadinya lama pisan.

“Saya datang ke Desa ngomongnya entar besok, disamperin lagi entar besok lagi, saya kecewa sudah mahal lama pisan,” Pungkasnya.

Sementara Harjasa Ketua L-KPK Kabupaten Cirebon saat ditemui awak media untuk diminta komentar terkait Oknum perangkat desa tersebut mengatakan bahwa oknum perangkat desa yang seperti itu harus ditindak tegas, dan sudah ada himbauan dari pemerintah pusat bahwasan nya bila mana ada oknum yang memintai duit guna pembikinan KK, KTP, dan Akte Lahir akan di denda sebanyak Rp 75.000.000
Sering nya pungli di desa tidak tercium oleh Aparat Kepolisian, Kecamatan dan Intansi Dinas terkait.

“Hal ini sangat disayangkan dan oknum seperti ini harus ditindak sesuai peraturan, apakah masyarakat terus menerus menjadi korban pungli dari oknum Pemerintahan Desa,” jelasnya.

“Seringnya terjadi pungli-pungli di pemerintahan desa, terkadang juga tindakan dari kepala desa pun tidak ada. seolah-olah diduga menjadi keterbiasaan dalam pembikinan surat dinominalkan,” tutupnya.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.