Bayar Rp. 1, 5 Jt Dua Tahun Bikin Sertifikat Program PTSL Di Desa Barugbug Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Tak Kunjung Selesai

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, – Oyok S  (54), warga Pulogebang RT 002 RW 006, Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabubaten Karawang  resah atas ketidakjelasan pengurusan sertifikat tanah.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, sudah  dua tahun ini sertipikat tanah dengan Nomor ….. tak kunjung selesai. Padahal, saat itu  Oyok S mengaku pembuatan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.

Caption : Pemohon Sertipikat

Oyok S bercerita pengurusan PTSL melalui Kadus  setempat yakni Rohmin,  Persyaratan dipenuhi semua dan proses berjalan. Pada saat itu, ia mengajukan satu nama atas nama Oyok S . diminta biaya Rp. 1, 5 Jt. oleh dusun Rohmin. ” Ungkapnya.

Sementara itu terkait Panitia PTSL Desa Barugbug, Kades Suhatib  Ketika dikonfirmasi dikediamanya selasa (02/03/2021) menerangkan kepanitiaan PTSL diisi oleh perangkat desa, RT, RW dan BPD. Dan telah melakukan tugasnya seperti sosialisasi dan rapat bersama warga, pendaftaran sampai pengukuran serta pemberkasan sesuai ketentuan BPN.

Untuk menjawab keresahan warga pemohon PTSL tersebut,  Kades Suhatib menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan ke BPN. ” Tandasnya. 

bersambung …..

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *