SERGAP.CO.ID
KARAWANG, – Oyok S (54), warga Pulogebang RT 002 RW 006, Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabubaten Karawang resah atas ketidakjelasan pengurusan sertifikat tanah.
Pasalnya, sudah dua tahun ini sertipikat tanah dengan Nomor ….. tak kunjung selesai. Padahal, saat itu Oyok S mengaku pembuatan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.

Oyok S bercerita pengurusan PTSL melalui Kadus setempat yakni Rohmin, Persyaratan dipenuhi semua dan proses berjalan. Pada saat itu, ia mengajukan satu nama atas nama Oyok S . diminta biaya Rp. 1, 5 Jt. oleh dusun Rohmin. ” Ungkapnya.
Sementara itu terkait Panitia PTSL Desa Barugbug, Kades Suhatib Ketika dikonfirmasi dikediamanya selasa (02/03/2021) menerangkan kepanitiaan PTSL diisi oleh perangkat desa, RT, RW dan BPD. Dan telah melakukan tugasnya seperti sosialisasi dan rapat bersama warga, pendaftaran sampai pengukuran serta pemberkasan sesuai ketentuan BPN.
Untuk menjawab keresahan warga pemohon PTSL tersebut, Kades Suhatib menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan ke BPN. ” Tandasnya.
bersambung …..
(Liputan : Ahmad Z)