Lisda Hendrajoni Berikan Apresiasi Kepada Presiden RI, Mencabut Pepres Terkait Investasi Miras

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, — Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyatakan dukungan dan berikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo, telah mencabut Peraturan Presiden terkait Investasi Miras. Menurut Lisda, Perpres yang sempat terbit tersebut,  bertentangan dengan ajaran agama Islam, serta dapat menimbulkan gejolak ditengah negeri.

Bacaan Lainnya

“ Saya mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden RI, untuk mencabut Perpres terkait Investasi Miras yang ramai diperbincangkan. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbanyak di dunia, dengan dimunculkan Perpres tersebut, tentunya akan sangat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terutama umat muslim. Karena dalam ajaran Islam, sehingga akan menimbulkan gejolak,” sebut Politisi NasDem Dapil Sumbar 1 kepada media sergap.co.id, Selasa, (2/3).

Lisda juga menambahkan, pengaruh Perpres tersebut jika terus dilanjutkan, akan berdampak negatif bagi generasi muda Indonesia kedepannya.

“Jadi langkah Presiden sudah sangat tepat, untuk mencabutnya. Jika tidak, generasi muda se-Indonesia akan ikut menjadi korban nantinya, karena pihak perusahaan tentu lebih bebas melakukan promosi,” sambungnya.

Menurut Lisda, terkait Investasi Miras tersebut, seyogyanya cukup melalui Perda Provinsi pada masing-masing daerah yang potensial, sehingga tidak memicu gejolak secara nasional.

“ Meskipun mayoritas muslim, namun Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika. Dengan ini seharusnya cukup diatur melalui Perda pada masing-masing Provinsi. Kalau Perpres sifatnya akan menjadi Nasional, meskipun ada daerah-daerah khusus yang diatur, namun sebaiknya cukup melalui perda saja,” jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021, tentang bidang penanaman modal. Namun pada Selasa (2/3) siang tadi, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut kembali perpres tersebut melalui siaran resmi dari Kepresidenan.

“ Setelah mendengar berbagai masukan dari sejumlah Ulama dan Tokoh, serta ormas lainnya. Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru, dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” Ujar Joko Widodo dalam Video tersebut.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *