Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Rajadatu Di Amankan Satreskrim Polresta Tasikmalaya

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, — Mantan Kepala Desa (Kades) Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berinisal YS, diamankan Satreskrim Polresta Tasikmalaya karena diduga korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp256 juta. Saat di langsir dari Ayobandung. com.

“Jadi dana desa senilai Rp794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp500 juta dikorupsi tersangka sebesar Rp256 juta,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Rabu (24/2/2021).

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 tersebut berkat laporan dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah adanya cukup bukti akhirnya mengamankan tersangka.

“Dari barang bukti yang kita amankan sudah cukup kuat untuk menetapkan YS sebagai tersangka,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, modus tersangka yakni dengan melakukan pencairan dana desa bersama bendahara, karena dana desa berada direkening desa sehingga pencairannya harus bersama bendahara. Namun, setelah dana desa dicairkan malah digunakan oleh tersangka YS untuk kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen bukti pencairan, berkas laporan pertanggungjawaban, dan berkas-berkas lainnya. Untuk uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Pihaknya sudah berkoordinasi denga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

(Adin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.