Kapolres Karawang Gelar Press Release Kasus Curat Alfamart

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, – Keberhasilan Tim Resmob Polres Karawang dalam penangkapan 5 pelaku Pencurian dengan Pemberatan dibeberapa Alfamart Cabang Karawang diungkap Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana S.I.K. dan kasubag Humas AKP Abdul Wahab SH. dalam Press Release Kasus Curat Polres Karawang diloby Mako polres Karawang  Selasa (23/2/2021).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kronolis kejadian pada Rabu tanggal 03 Februari 2021, anggota Resmob Satreskrim Polres Karawang mendapatkan informasi terjadinya Pencurian di Toko Alfamart Jalan Ahmad Yani Dusun Galur Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek Kab. Karawang. Selanjutnya Anggota Resmob
Polres Karawang langsung bergerak mencari informasi-informasi kepada saksi – saksi dan mendapatkan informasi dari Informen bawa adanya adanya orang yang dicurigai diduga keras orang tersebut mempunyai barang – barang yang diduga milik korban selanjutnya Anggota Resmob langsung mencari terlapor setelah di temui dan dilakukan introgasi ternyata benar orang tersebut sudah melakukan pencurian di Toko Alfamart Jalan Ahmad Yani Dusun Galur Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek Kab. Karawang. Dan Alfamart Alamat Dusun . Ondang 1 Desa. Tegalwaru Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang.

Dalam Press Release tersebut digelar didepan awak media barang bukti yang diamankan Rokok berbagai merk, Dan brangkas. Alat perkakas Gurinda Linggis 1 (satu) Buah Linggis, 1 (satu) Buah Palu, 1 (satu) Buah Obeng besar bergagang Merah, 5 (lima) Buah Kresek Plastik Besar warna Hitam,  1 (satu) Unit Sepeda Motor Tossa Prima Warna Hitam Abu-abu Nopol R 5415 BS.

Disampaikan Kapolres pihaknya mengamankan 5 tersangka yang merupakan pelaku Curat di TKP yang berbeda yaitu TKP Purwasari dan TKP Cikampek dan Cilamaya, Untuk Pelaku TKP Purwasari ditangkap tanggal 13 Januari 2021 jam 13.00 WIB di ds. Cikampek Utara, Kotabaru, karawang
Untuk Pada Cikampek dan Cilamaya ditangkap pada hari rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 10.00 Wib, jelas kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut Untuk TKP Cikampek dan Cilamaya Pelaku masuk kedalam toko dengan cara menaiki tembok dengan menggunakan tangga kemudian merusak atap dan menjebol plafon selanjutnya mengambil barang-barang dalam toko seperti rokok, susu, kosmetik dan lainlain. Selain itu para pelaku juga mengambil alat perekam CCTV (DVR), membongkar brankas dan mengambil uang yang ada dalam brankas. Untuk TKP Purwasari pelaku masuk dengan cara memecahkan glass block kemudian membuat lubang ditembok dengan cara membobol tembok dan mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan total kerugian Rp. 20.448.039,-. dan Untuk TKP alfamart Cikampek dari brankas pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 44.510.300,- dan untuk TKP alfamart Cilamaya sebesar Rp. 31.426.750,- dengan cara merusak brankas menggunakan grinda.

” Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, Ancaman hukuman pidana penjara 5 lima Tahun. tegas Kapolres.

( Liputan ; Ahmad Z )
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.