Rektor Untirta: Patuhi 5M Agar Kita Bisa Kembali Berkarya Untuk Indonesia Maju

SERGAP.CO.ID

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Berbeda dengan PPKM sebelumnya, dalam perpanjangan ini berbasis mikrozonasi.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan PPKM dengan basis mikro tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Menyikapi hal tersebut, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof Dr. Fatah Sulaiman S.T.,M.T mengajak kepada mahasiswanya untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Banten khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum, khususnya para mahasiswa, para civitas akademika sebangsa dan setanah air untuk senantiasa mengikuti imbauan dari pemerintah pusat, instruksi bapak Presiden yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah upaya penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat,” kata Fatah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/02/2021).

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada.

“Jangan lupa, kita harus tetap patuhi untuk senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas kegiatan yang tidak perlu. Mudah-mudahan wabah Covid-19 segera selesai dan kita bisa kembali berkarya untuk Indonesia maju,” tutupnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengatakan hal yang sama.

“Kami dari Polda Banten komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di sekitar kita,” kata Edy Sumardi.

Lanjut , “Kami juga tidak pernah bosan untuk mengingatkan, mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Banten untuk selalu patuhi 5 M agar kita semua terbebas dari Covid-19,” tutup Edy Sumardi.

(Kamri/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.