SERGAP. CO. ID
KERINCI, – Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar ke dinasan.
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan dan lain-lainnya.
Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berbeda dengan temuan media Sergap.co.id dilapangan, mengenai keluhan dari beberapa awak Media lainya yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SMK N 5 Kerinci yang terletak di Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.
H Susmarlita Selaku kepala sekolah di SMK 5 tersebut, diduga jarang masuk kantor /sulit untuk ditemui.
Konon, beberapa awak media juga sempat kesal degan perilaku Kepala sekolah SMK N 5 H Susmarlita tersebut, Kita minta Gubernur/Kadis Pendidikan segera mencopot kepala sekolah tersebut, karena sudah lalai dan jarang masuk kantor.
Disamping itu, sudah berkali kali para awak media termasuk media sergap.co.id berkunjung Kesekolah tersebut, namun tidak pernah menemukan kepala sekolah berada di ruangannya, melainkan ruangan kepala sekolah selalu terkunci dan di gembok, ungkap salah seorang majelis guru yg juga merasa kecewa dengan atasannya.
Kita minta, hal ini tidak berulang kepada sekolah sekolah lainnya.
(Tim)