SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, – Kepala BKSDA resor Agam Ade Putra Nagari Tiku V Jorong, serangan buaya terhadap Nasril (50) diduga akibat terganggu oleh aktivitas oknum warga yang meracuni sungai.
Mengingat habitat buaya yang semakin sempit, pihaknya mengajak warga tidak mengusik dan mau berbagi ruang tempat hidup dengan satwa dilindungi itu. “Ucap Ade.
“Kami telah melakukan identifikasi lapangan dan pengumpulan keterangan, diketahui bahwa ada oknum warga yang mengusik habitat buaya,” ujarnya, Senin (15/2).
Berdasarkan keterangan beberapa warga kepada BKSDA, tukas Ade, dua hari sebelum korban dilaporkan hilang, warga melihat ada oknum warga yang berasal dari luar Nagari Tiku V Jorong melakukan aksi meracuni sungai dengan tujuan untuk mendapatkan ikan dan udang di lokasi kejadian.
Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan hasil identifikasi lapangan di lokasi korban mencari rumput merupakan daratan tergenang air dan berawa. Di lokasi itu ditemukan beberapa jejak buaya berdiam diri atau sarangnya.
“Terhadap hasil tersebut, kami sudah menyampaikan dan mendorong nagari setempat membuat peraturan untuk mengendalikan aktivitas meracuni dan penggunaan setrum dalam mencari ikan terutama di lokasi-lokasi yang diduga merupakan sarang buaya,” Terang Ade.
Mengantisipiasi terjadinya serangan buaya, pihaknya mengimbau warga untuk waspada ketika beraktivitas di dalam dan pinggir sungai atau muara. Warga diminta tidak beraktivitas pada malam hari.Dan selalu menghindari makhluk yang ganas itu.
“Sebab buaya merupakan satwa yang aktif pada malam hari, selain itu menghindari sungai dengan arus tenang serta tidak beraktivitas sendirian. “Ajaknya.
Pihaknya juga mengimbau warga agar mau berbagi ruang tempat hidup dengan buaya mengingat habitatnya yang semakin menyempit.
Menurut perilaku dan siklus hidupnya, jelas Ade lagi, hingga Juli ini, merupakan musim kawin dan bertelurnya satwa buaya. Buaya yang akan kawin dan bertelur cenderung akan mencari lokasi yang aman dari gangguan individu lainnya.
“Terutama induk buaya yang sedang menunggui sarang telurnya, akan sangat agresif dan senssitif terhadap keberadaan mahkluk lain termasuk manusia,” Terang Ade.
Ditambahkan, buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Karena satwa ini masuk yang dilindungi, maka kami mengajak masyarakat untuk tidak mengusik habitatnya, sehingga konflik manusia dan satwa bisa liar yang ganas itu bisa terhindar. “Jelasnya.
(Zam)