SERGAP.CO.ID
KARAWANG – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Ciampel kab. Karawang dipimpin Kapolsek Ciampel Iptu Arief Bastomy.S.I.K,MH. Senin tgl 08 Pebruari 2021 sekitar pkl 10.10 wib s.d. selesai.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Ciampel kab. Karawang dengan sasaran toko pakaian, warung, penjual nasi padang dan shorum motor di dsn waringin desa kutapohaci Kecamatan Ciampel Kab. Karawang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Ciampel Iptu Hasian Sibarani.Sh. Anggota Piket polsek Ciampel. TNI. POL PP dan Staf Kecamatan
Telah disampaikan tentang surat edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai tgl 08 Pebruari 2021 dan menekankan agar jam operasional kegiatan jualan sampai pkl. 19.00 Wib, dan dengan membatasi jumlah pengunjung.
” Memberikan himbauan tentang protokol kesehatan, terutama agar tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pake sabun dan peneguran kepada masyarakat yg tidak menggunakan Masker secara humanis, serta memberikan masker bagi yang tidak memakai masker sebanyak 25 pcs kata kapolsek.
(Liputan ; Acing Haryanto)