DPRD Kabupaten Agam Menyampaikan Nota Penjelasan Terkait Ranperda Pengelolaan Parwisata

SERGAP. CO. ID

KAB. AGAM, – DPRD Kabupaten Agam menyampaikan nota penjelasan pengelolaan pariwisata di Kabuoaten Agam dibacakan Anggota DPRD Agam, Yopi Eka Anroni dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (8/2).

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, dan Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman.

Disampaikan Yopi, nota penjelesan mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata merupakan usul dari Komisi IV DPRD Agam yang telah dimasukan ke dalam Propemperda tahun 2018 sebagai Ranperda inisiatif.

“Penyusunan ranperda inisiatif ini sudah dilakukan beberapa tahapan sesuai mekanisme perundang- undangan, salah satunya penyusunan naskah akademik dan penyusuan ranperda ini,” ucapnya.

Menurutnya, kepariwisataan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan nasional, sehingga pelaksanaanya harus dilakukan secara integratif, sistematis, terpadu, bekelanjutan dan bertanggungjawab.

“Maka dari itu, kepariwisataan merupakan urusan yang wajib dikelola secara baik oleh pemerintah daerah. Kepariwisataan membutuhkan pengaturan melalui perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, pengelolaan pariwisata harus mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan yang menekankan pada nilai-nilai pelestarian lingkungan, komunitas lokal, dan nilai-nilai sosial.

Sehingga dapat mencipatakan aset daerah yg di kenal oleh semua orang.

(Zam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.