SERGAP.CO.ID
KAB. MAJALENGKA, – Pembangunan yang dikerjakan dari Anggaran Dana Desa di Desa Cibulan Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat kini menuai polemik di masyarakat sekitar.
Pasalnya pembangunan untuk Gedung Bumdes tersebut sebesar Rp 850.000.000, yang pelaksanaannya di duga berdiri di atas bangunan lama kantor Desa Cibulan, slain itu untuk pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan Taman Rp.114.195,000 menyatu dengan kantor Desa Cibulan. Adapun tambahan pembangunan rehab kantor Desa dari APBD Provinsi Rp 130.000.000 yang di sinyalir tidak sesuai untuk peruntukannya.
Ade Mutolib, S.Pd Kepala Desa Cibulan saat di komfirmasi sergap.co.id di kantor Desa tidak berada di tempat yang ada hanya dua perangkat Desa. Dihari itu juga Sabtu 06 Pebruari 2021 awak media sergap.co.id berupaya menyambangi kerumah kades lantaran berdekatan dengan kantor Desa Cibulan tetapi tidak berhasil di temui.
Sementara awak media mencoba menghubungi telepon seluler kades Ade Mutolib terkait dugaan kelebihan anggaran yang di terapkan di satu tempat yakni di kantor Desa apakah itu sudah melalui proses perencanaan dan sesuai mekanisme yang ada. Tanya Wartawan.
Terkait pembangunan di kantor Desa Cibulan sudah sesuai dengan RAB dari Dinas Bmck. “Tuturnya Ade Mutolib.
Sehinga di tanya kenapa pembangunan tersebut semuanya harus menyatu di satu titik dan tidak terpisah” Kades mengatakan karena sudah tidak ada lagi lahan dan ini sudah di musyawarahkan di musdus, musdes. “ Paparnya.
Namun dari ucapan kades tersebut tidak bisa menunjukan hasil musyawarah berita acara musdus dan musdes.
Dalam hal ini, Jajaran KSM LSM GMBI leumahsugih ATUS Angkat bicara, sangat luar biasa pembangunan Gedung Bumdes di atas kantor Desa, begitu juga Perpustakaan Taman Baca dan pembanguan Kantor Desa dari Banprov yang di jadikan satu titik.
Sangat di sayangkan anggaran pembangunan tidak di cantumkan dari masing masing prasasti. Seakan terjadi pembodohan terhadap publik dan masyarakat dengan Anggaran total RP 1.094.195.000 ( Satu Milar Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah ) untuk satu titik di kantor Desa. “Pungkasnya.
( M Ali )