Ops Yustisi Dalam Rangka PPKM Wilayah Polsek Ciampel Polres Karawang

SERGAP.CO.ID

KARAWANG – Jumat tgl 05 Pebruari 2021 sekitar pkl 08.50 wib s.d. selesai, telah dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Ciampel kab. Karawang dengan sasaran toko, penjual makanan, di dsn parakanterus desa kutapohaci Kecamatan Ciampel Kab. Karawang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dilaksanakan oleh Personil gabungan instansi terkait guna memutus mata rantai covid-19 khususnya diwilayah Ciampel, dengan sasaran Pertokoan, Penjual warteg. dipimpin oleh Kapolsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar Iptu Arief Bastomy.S.I.K,MH

Hadir dalam kegiatan tersebut  Wakapolsek Ciampel Iptu Hasian Sibarani.Sh, Kanit Intel Iptu Ulan Sonjaya.Sh, Anggota Piket polsek ciampel, TNI
POL PP, Staf Kecamatan dan Staf Desa.

Personil juga mensosilaisasikan surat edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai tgl 08 Pebruari 2021 dan menekankan agar jam operasional kegiatan jualan sampai pkl. 19.00 Wib, dan dengan membatasi jumlah pengunjung.

“Kita juga memberikan himbauan tentang protokol kesehatan, terutama agar tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pake sabun dan melakukan peneguran kepada masyarakat yg tidak menggunakan Masker secara humanis, serta memberikan masker bagi yang tidak memakai masker sebanyak 30 pcs, jelas kapolsek.

(Liputan : Ujang HK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *