SERGAP.CO.ID
KOTA CIREBON – Satuan Timsus Polres Cirebon Kota membekuk tersangka yang berinisial WS, dan AK atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, pada senin (28/12/2020) malam dan hari Selasa (26/01/2021) berdasarkan LP No 61/B/1/2021/JBR/CRB KOTA dan LP No 14/B/1/2021/JBR/RES CRBN KOTA.
Saat Konferensi Press Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H., S.IK., menjelaskan kronologis penangkapannya, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian Team Sus Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindy Alafghani, SH. MH, berhasil mengamankan pelaku WS di daerah Garut dirumah kediaman istrinya, setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku menyebutkan bahwa seorang pelaku lainnya AK berada di Karawang, Rabu (03/02/2021).
“Modus operandinya bahwa pelaku mencari kendaraan target secara acak dengan mengendarai sepeda motor dengan mencari kendaraan yang bagus sebagai target, kemudian memeriksa ada tidaknya barang berharga didalam mobil target,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H., S.IK.
“Setelah diketahui ada barang berharga kemudian dengan serpihan kaca busi pelaku WS memecah kaca mobil dengan pecahan serbuk busi hingga kaca mobil pecah dan kemudian barang berharga yang ada didalam mobil diambil pelaku” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H., S.IK.
“Kedua tersangka selain melakukan pencurian tersebut juga pernah melakukan di empat TKP di wilayah Kota Cirebon, tersangka terjerat ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H., S.IK.
(A. Subekti)