SERGAP.CO.ID
CIREBON – Pembuatan Kartu Keluarga berdasarkan informasi dari Disdukcapil tidak sampai satu bulan, paling lambat pembuatan Kartu Keluarga itu 14 hari kerja sudah jadi.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Namun, Perilaku oknum perangkat Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kab. Cirebon berinisial AN ini sungguh tidak patut untuk di tiru, pasalnya AN di duga telah memungut pembuatan Kartu Keluarga sebesar Rp 250rb, dan ditawar oleh masyarakat sehingga sampai Rp 100rb, Namun sampai satu tahun lebih Kartu Keluarga tersebut tidak kunjung jadi.
Menurut warga yang membuat Kartu Keluarga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dirinya berniat membuat KK, dan langsung datang ke Kantor balai Desa dan bertemu dengan AN.
“AN menawarkan harga pembuatan sebesar 250rb untuk pembuatan Kartu keluarga, akan tetapi saya menawar hingga deal 100rb,” ujarnya.
“Akan tetapi Kartu Keluarga yang dijanjikan sampai saat ini belum juga ada kabarnya, padahal Kartu Keluarga itu sangat penting,” jelasnya.
Ketika awak media datang ke Kantor Balai Desa Pasindangan, An merasa kaget ketika ditanyakan masalah pembuatan Kartu Keluarga yang tak kunjung jadi, Selasa (19/01/2021).
An yang sebagai Kadus di Desa Pasindangan menjelaskan bahwa dia lupa datanya karena sudah lama, nanti di cek dulunya.
“Ya nanti saya tanyakan lagi kebenarannya sama RT dan Rw bener tidak Kartu Keluarga ya belum jadi,” jelas An.
“Nanti saya bikinkan kembali, dan saya akan bertanggung jawab,” tutup An.
Sementara Indra T Kuwu Desa Pasindangan saat dimintai komentarnya terkait pembuatan Kartu Keluarga yang belum jadi hanya menjawab mungkin itu cuman human error saja.
“Kalau perangkat yang lain, kalau ada yang bikin Kartu Keluarga itu semuanya jadi dalam jangka waktu 14 hari kerja,” jelas Kuwu Indra.
(A. Subekti)