Apel Kesiapan KRYD Dalam Rangka Antisifasi Gangguan Kamtibmas Sekaligus Pendisiplinan Masyarakat Penerapan PPKM

SERGAP.CO.ID

MAJALENGKA, – Apel Persiapan dan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisifasi gangguan kamtibmas sekaligus pendisiplinan PPKM (Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Secara Proporsional Untuk Penanganan Virus Covid – 19 di Wilayah Hukum Polres Majalengka.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Majalengka Nomor : Sprin / 42 / I / PAM.1.3/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 dengan Penanggung jawab Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, S.I.k., Sh., M.Si.

Apel Kesiapan KRYD tingkat Polres Majalengka di Laksanakan di Halaman auto 2000 Kecamatan Jatiwangi Apel dipimpin Langsung oleh Wakapolres Majalengka Kompol Sumari,S.H didampingi Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Manapin Pardede SH. Beserta Dan Subden Pom TNI AD , Pasi Ops Kodim 0617 Majalebgka , Kapolsek Jatiwangi, Para Kasat dan Kbo, adapun Giat Imbangan di Jajaran di pimpin langsung Oleh Para Kapolsek.

Apel kesiapan KRYD dalam rangka antisifasi gangguan kamtibmas sekaligus pendisiplinan PPKM dan PSBB Secara Proporsional sebagai tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penularan Covid-19.

Polres Majalengka bersama dengan 3 pilar di bawah pimpinan Waka Polres Majalengka, malam hari dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Jatiwangi dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polres Majalengka guna pencegahan penularan Covid 19.

Untuk pelaksanaan KRYD malam hari ini dilaksanakan di perempatan jalan raya lampu merah Kecamatan Jatiwangi, Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari menuturkan bahwa sampai saat ini wilayah Kabupaten Majalengka masih cukup tinggi untuk warga yang terkena dampak Covid19. diharapkan warga masyarakat akan semakin menyadari berapa pentongnya arti sebuah masker dan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, Ungkap Waka Polres.

Dengan adanya KRYD ini diharapkan dapat menekan angka penularan di wilayah Kabupaten Majalengka Selama pelaksanaan antisifasi gangguan kamtibmas sekaligus pendisiplinan PPKM dan PSBB Secara Proporsional sebagai tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penularan Covid-19.

Dengan diadakannya KRYD ini dengan Sasaran kegiatan patroli skala besar yakni Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Titik Lokasi Keramaian Masyarakat, Antisipasi Tindak kriminalitas curat curas dan curanmor (C3), Antisipasi Balap liar, berandalan bermotor dan kejahatan jalanan ladan gangguan kamtibmas lainnya. Tukas KOMPOL Sumari.

(Emma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.