SERGAP.CO.ID
JAKARTA, – Pemerintah melalui Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sudah menetapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni menyambut baik hadirnya aturan tersebut.
Menurut Lisda, setidaknya aturan tersebut bisa menghilangkan niat seseorang untuk melakukan aksi kejahatan seksual kepada anak.
” Ya, Sebagai orang tua kita pasti miris saat melihat dan mendengar kabar tentang Predator Seksual yang berkeliaran. Angka kekerasan seksual pada anak maupun wanita yang terus meningkat bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat,” katanya.
Sebelumnya kebijakan dan upaya terus dilakukan meskipun tidak terlihat adanya pengurangan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
” Terakhir hingga Agustus 2020 tercatat setidaknya 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak,” terang Srikandi NasDem asal Dapil Sumbar 1.
Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban atau takut karena dibawah ancaman.
” Kami selaku anggota DPR RI komisi VIII mengapresiasi Presiden Jokowi yang memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual,” sebut Lisda Hendrajoni.
Setidaknya dengan adanya hukuman ini para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukuman yang cukup menyeramkan.
Namun tentu saja efek jera yang diharapkan betul-betul terasa oleh para pelaku sehingga tidak menimbulkan predator-predator yang lain.
Jika PP tentang kebiri kimia telah ditandatangani oleh presiden alangkah baiknya di iringi dengan Pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk penerapan secara global.
” Dan jika ini terwujud kita sebagai orang tua tentunya memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putra dan putri bangsa,” harap Lisda.
(Wempi Hardi. SH)