SERGAP.CO.ID
KERINCI, – Kuasa Hukum dan Para Legal Meminta kepada Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K., M.H. Untuk Segera Mencopot dan memberhentikan Kapolsek dan Penyidik Polsek Batang Merangin dari Jabatannya yakni AKP Iswanto Dan Penyidiknya AIPDA Wandra
Menurut Kuasa Hukum Janisbar, Maizarwin, SH dan Para Legalnya Rusdi Purnama, Kapolsek Batang Merangin dan juga Penyidik nya, yang diduga dengan sengaja memperlambat dan Mengulur ulur waktu dalam menyelesaikan perkara tanah klaeinnya yang bernama Janisbar.
Konon…..!!! Kasus Perusakan pagar dan tanaman yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatas namakan Orang adat Desa Muara Hemat yang telah merusak Tanaman dan juga Pagar Kawat yang dimiliki oleh Saudari Janisbar secara “Sah”, hal ini membuat Kuasa Hukum Janisbar, Maizarwin, SH dan Juga Para Legalnya Kesal.
Bukan tanpa sebab, kedua oknum anggota polisi tersebut dinilai kurang sigap dan profesional dalam menangani dugaan perkara pengrusakan pagar dan tanaman milik Saudari Janisbar.
Perusakan dan pengkleman tanah sepihak diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku dari masyarakat adat muara hemat, termasuk keterlibatan aparatur desa yakni Kades Muara Hemat (Jasman Cs).
Menurut Maizarwin, SH Kapolsek Dan penyidik Polsek Batang Merangin terkesan sengaja memperlambat proses penyelidikan perkara tersebut, sehingga perkara pidana yang sudah kita laporkan sekitar kurang lebih 7 bulan yang lalu, tidak mengalami perkembangan sama sekali Alias jalan ditempat, ada apa dengan Kapolsek Batang Merangin dan penyidiknya???……
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum”. Masyarakat jangan dikambing Hitamkan ungkap Maizarwin SH dan Para Legalnya kepada Sergap.
Jika dalam waktu Satu Bulan kedepan tidak juga ada perkembangan dalam kasus perusakan pagar dan tanaman milik Saudari Janisbar/klien kita. Maka saya sebagai kuasa hukum dan Para Legal, akan Melaporkan Kapolsek Batang Merangin dan penyidik Polsek Batang merangin ke Propam Polda Jambi untuk segera diusut, apa yang sedang terjadi di Polsek Batang Merangin ini……….???
“Ini kan aneh, dan yang menjadi pertanyaan Serius, pelakunya sudah ada dan jelas, namun dibiarkan begitu saja berkeliaran di Desa Muara Hemat dan sekitarnya. Yang kita persoalkan dan kita laporkan adalah orang orang yang merusak pagar dan tanaman dilahan milik Janisbar, bukan masalah perdata.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua PWRCPK Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SP. Kepada Sergap beliau menyampaikan, sungguh tidak disangka dan tidak diduga, seharusnya Kapolsek dan penyidik sudah dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
Namun, ada indikasi sengaja untuk memperlambat proses penyelidikan kasus ini, jika Polsek tidak mampu dan tidak sanggup menyelesaikan perkara perusakan pagar milik Saudari Janisbar, lebih baik menyerah, dan serahkan kelanjutannya ke Polres Kerinci dan jangan ngotot ingin menyelesaikan sendiri, tapi pada kenyataan hasilnya “Nihil” sama sekali.
Saat ini proses Pengukuran sudah selesai dari Pihak BPN atas permintaan ibuk Janisbar sesuai surat kepemilikan & SKT Kades Terdahulu, bahwa hasil Pengukuran Ril di lapangan oleh BPN dan untuk pengesahannya kepala Desa Muara Hemat ketika dihubungi Sergap dan yang punya tanah (Janisbar) kades tidak mau menanda Tangani hasil pengukuran tersebut, ada apa dengan kades Muara Hemat???……..
Ini merupakan pelecehan terhadap yang punya Lahan, hingga kita mengambil kesimpulan bahwa diduga Kades telah sengaja & lalai dalam menyikapi dan melaksanakan kewajibannya untuk mempermudah Pengukuran & Pemetaan bagi warga Peladangan.
Tapi, sampai berita ini diturunkan Kapolsek dan penyidik belum bisa dihubungi.
Anehnya lagi perkara pengrusakan ini seyogyanya masuk keranah pidana, bukan perdata. Kita berharap Kapolres tidak berdiam diri dan Kita minta agar segera merespon setiap ada keluhan dan laporan yang masuk di institusinya, kita mohon Kapolres dapat mendahulukan kepentingan umum.
Nantikan kelanjutan berita ini bersambung
(TIM)